Eks Jampidsus Diperiksa Lagi, DPR: Kalau Bisa Dihukum Mati -->

Eks Jampidsus Diperiksa Lagi, DPR: Kalau Bisa Dihukum Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali memasuki fase krusial.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada Kamis (3/9/2026). Namun, ada hal yang menarik perhatian: Febrie kali ini dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri.

Pemeriksaan disebut berlangsung di kantor Kejagung dengan pendampingan advokat. Namun, kuasa hukum mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai siapa atau tersangka mana yang menjadi sasaran pemeriksaan Febrie sebagai saksi.

“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Posisi Febrie dalam perkara tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, Kejagung sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU dan kemudian menahannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan ketika Febrie masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum ketika masih menduduki jabatan.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.

Namun, hingga kini konstruksi dan modus secara rinci belum dibuka kepada publik. Kejagung beralasan pengungkapan terlalu dini dapat mengganggu proses pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.

Pemeriksaan Saksi di Tengah Status Tersangka

Pemeriksaan Febrie sebagai saksi menambah lapisan persoalan dalam perkara yang sejak awal telah menyedot perhatian publik.

Penyidik kini dituntut tidak sekadar mengurai dugaan TPPU yang disangkakan kepada mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut, tetapi juga memperjelas konstruksi perkara, aliran aset, serta keterkaitan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti.

Apalagi, praperadilan yang diajukan Febrie sebelumnya telah ditolak. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sah sehingga penyidikan dapat terus berjalan.

Dengan demikian, tantangan Kejagung kini bukan hanya mempertahankan status hukum Febrie, melainkan memastikan seluruh rangkaian pembuktian mampu berdiri kokoh hingga tahap persidangan.

Tekanan terhadap perkara ini semakin besar karena sejumlah barang yang disebut memiliki nilai fantastis telah ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.

Dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, penyidik disebut menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, polisi menggeledah kafe de'Clan Signature. Di lokasi tersebut ditemukan brankas tersembunyi di balik lemari lantai dua yang berisi uang sekitar Rp60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259,1 juta.

Dari Koin Money Changer, penyidik juga menyita uang sekitar Rp7,2 miliar.

Besarnya nilai aset tersebut membuat legalitas proses penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian yang tak kalah menentukan.

Persoalan prosedur mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie berpotensi tidak sah karena lokasi yang digeledah disebut tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan penyidik.

Menurut Arif, izin penggeledahan harus dilaksanakan sesuai lokasi yang tercantum dalam permohonan dan izin pengadilan. Penyidik tidak dapat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda hanya dengan alasan masih berkaitan dengan perkara yang sama.

Penilaian itu disampaikan ketika Arif dicecar kuasa hukum Febrie mengenai Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan terungkap adanya persoalan mengenai permohonan penggeledahan yang disebut berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun dalam proses berikutnya, penyidik meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul.

“Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Arif.

Bahkan ketika ditanya mengenai keabsahan tindakan tersebut, Arif memberikan penilaian tegas.

“Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” katanya.

Persoalan itu tidak berhenti pada penggeledahan. Menurut Arif, apabila penyitaan merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang cacat hukum, maka penyitaan juga berpotensi dipersoalkan.

“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” papar Arif.

Di titik inilah perkara Febrie menghadapi pertarungan yang lebih berat: bukan hanya membuktikan dari mana aset berasal, tetapi juga memastikan bagaimana aset tersebut diperoleh sebagai barang bukti secara sah.

Desakan Hukuman Berat

Di tengah persoalan tersebut, desakan agar Febrie dihukum berat apabila terbukti melakukan tindak pidana juga terus bergulir.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, bahkan sebelumnya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati apabila Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Nasyirul dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, perkara Febrie tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa. Febrie merupakan sosok yang pernah berada di posisi strategis dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Kejagung.

Ia menyoroti sejumlah perkara besar yang dikaitkan dengan penanganan Febrie, termasuk persoalan tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.

Sorotan keras juga disampaikan aktivis antikorupsi Ali Yusuf. Ia menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik.

“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8/2026).

Ali menyebut korupsi sebagai public enemy atau musuh bersama. Karena itu, apabila sosok yang pernah berada di garis depan pemberantasan korupsi justru diduga melakukan tindak pidana serupa, kerusakan terhadap kepercayaan publik dinilai semakin besar.

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa sanksi terhadap Febrie tetap harus menunggu pembuktian di pengadilan.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” ujarnya.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Pembuktian

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026 dan kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Ia juga dijerat dalam perkara TPPU bersama advokat Don Ritto.

Kini penyidikan menghadapi dua tekanan sekaligus.

Di satu sisi, publik menuntut dugaan kejahatan terhadap mantan pejabat penegak hukum itu diusut secara tuntas dan, apabila terbukti, dijatuhi hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, penyidik harus menjawab persoalan prosedural yang muncul dalam proses memperoleh barang bukti.

Pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 3 September 2026 pun membuka pertanyaan baru: siapa yang sebenarnya sedang dibidik penyidik dan sejauh mana keterangan Febrie akan membuka konstruksi TPPU tersebut?

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan pejabat. Ini adalah ujian bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di internal Korps Adhyaksa tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Kejagung harus mampu membuktikan asal-usul aset, menelusuri aliran uang, mengungkap pihak-pihak yang terlibat apabila memang ada, sekaligus memastikan setiap barang bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.

Sebab, dugaan kejahatan sebesar apa pun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum acara. Sebaliknya, prosedur hukum yang benar harus menjadi fondasi agar perkara besar tidak runtuh ketika diuji di pengadilan

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan