Kejagung Sikat Aset Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan, Rolex hingga Duit Valas Disita dalam Kasus Korupsi MBG -->

Kejagung Sikat Aset Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan, Rolex hingga Duit Valas Disita dalam Kasus Korupsi MBG

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memburu dan menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Kali ini, aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), menjadi sasaran penyitaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak tanggung-tanggung, nilai keseluruhan aset yang telah disita dari Dadan ditaksir mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,4 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).

Aset yang diamankan penyidik bukan barang sembarangan. Dalam daftar penyitaan terdapat jam tangan mewah Rolex model 52509 serial 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta.

Selain jam tangan mewah tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam serta uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga rupiah.

Penyidikan perkara dugaan korupsi MBG juga menyeret aset milik tersangka lainnya.

Dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), Kejagung menyita sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross, sejumlah perhiasan, serta batu permata.

Sementara dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), penyidik menyita kendaraan mewah berupa BMW 740 LI dan Toyota Alphard, serta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Langkah penyitaan ini menunjukkan penyidikan perkara MBG kini tidak hanya berkutat pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan. Penyidik mulai mengamankan aset para tersangka yang berpotensi digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Anang menegaskan seluruh penyitaan telah dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” tegasnya.

Penyitaan aset senilai Rp8,4 miliar dari mantan Kepala BGN menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penyidik kini dihadapkan pada pekerjaan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik pun menunggu sejauh mana Kejagung akan mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran atau menikmati keuntungan dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan