Kejagung Kantongi Bukti Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie, Kasus Segera Dibawa ke Pengadilan -->

Kejagung Kantongi Bukti Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie, Kasus Segera Dibawa ke Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO  – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase yang semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengantongi alat bukti dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejagung bahkan memastikan sebagian uang yang disebut sebagai barang bukti hasil dugaan pemerasan telah disita oleh Tim 9.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik meyakini bukti yang dimiliki telah cukup untuk menguatkan dugaan pemerasan dalam perkara yang menyeret Febrie.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Tak berhenti pada dugaan, penyidik Tim 9 juga disebut telah melakukan penyitaan terhadap sebagian uang yang diduga merupakan hasil pemerasan.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” kata Anang.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perkara Febrie bukan semata-mata berkutat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga menyasar dugaan tindak pidana asal yang menjadi sumber harta yang kemudian ditelusuri penyidik.

Kejagung menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan pemerasan, aliran uang, hingga keterkaitan para pihak, nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” ujar Anang.

Ia menegaskan penyidik tidak akan membuka seluruh materi pokok perkara sebelum masuk ke persidangan.

“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang kemudian menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Perkara tersebut kemudian melebar. Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dengan klaim adanya bukti uang yang telah disita, dugaan pemerasan kini menjadi salah satu titik penting yang ditunggu pembuktiannya. Apakah uang tersebut benar berasal dari tindak pidana sebagaimana diduga penyidik, bagaimana mekanisme perolehannya, serta siapa saja yang terlibat akan menjadi bagian yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Febrie telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Kini, bola berada di tangan penuntut umum dan pengadilan. Klaim Kejagung mengenai kecukupan bukti dugaan pemerasan dan penyitaan uang akan berhadapan dengan pembuktian hukum di persidangan

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan