Istana: Presiden Tak Intervensi Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Dalam Kasus Suap HGB Summarecon -->

Istana: Presiden Tak Intervensi Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum apabila ada anggota kabinetnya yang terseret persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selama ini meminta agar persoalan hukum yang melibatkan pihak-pihak di pemerintahan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku apabila persoalan hukum menyangkut anggota kabinet.


"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menekankan, Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah, kata Bambang, menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.


"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tegasnya.

KPK Bidik Keterlibatan Nusron Wahid


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, KPK telah menjerat empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," ucap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). KPK beralasan, tidak ditangkapnya Nusron Wahid dalam operasi senyap tersebut karena memiliki keterbatasan waktu.


KPK mengklaim memiliki batas waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap. Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," tuturnya.

Ia membuka kemungkinan, akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan