Heboh Anggaran Rp103 Miliar untuk Podcast Kemenkop, DPR: Rakyat Tak Butuh Pencitraan -->

Heboh Anggaran Rp103 Miliar untuk Podcast Kemenkop, DPR: Rakyat Tak Butuh Pencitraan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Anggaran Rp103 miliar yang dikaitkan dengan kebutuhan siniar atau podcast Kementerian Koperasi (Kemenkop) memicu sorotan di DPR.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menilai rakyat tidak butuh pencitraan. Menurutnya, dana sebesar itu semestinya dialihkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan anggota koperasi.

Sorotan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemenkop yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi tahun 2027 di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Mufti mempertanyakan urgensi alokasi anggaran tersebut karena menurutnya penyebaran informasi pemerintah kini dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial dengan biaya yang jauh lebih efisien.

“Rakyat hari ini tidak perlu, Pak, podcast video. Sudah Bapak tinggal numpang saja ke aplikasi, sekarang semudah itu mengupload sesuatu melalui TikTok, melalui media sosial. Kenapa menghabiskan anggaran sebesar itu hanya untuk sebuah pencitraan?,” ujar Mufti.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mendorong agar dana Rp103 miliar tersebut diprioritaskan untuk kegiatan yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh anggota koperasi, khususnya dalam pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Kenapa duit sebesar ini tidak dibuat kegiatan-kegiatan yang betul-betul berdampak langsung bagi kesejahteraan anggota koperasi di Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong agar koperasi ini betul-betul segera berjalan dan berdampak bagi anggota koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono meluruskan bahwa angka Rp103 miliar bukanlah anggaran yang secara khusus disiapkan untuk membuat podcast.

Ferry menjelaskan, alokasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan komunikasi publik dan berbagai dukungan operasional kementerian yang mencakup sejumlah fungsi sekaligus.

“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” jelas Ferry.

Menurut Ferry, kebutuhan komunikasi publik mencakup pekerjaan yang jauh lebih luas daripada produksi konten podcast karena kementerian harus memastikan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah dapat diterima masyarakat secara tepat dan mudah dipahami.

“Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan komunikasi secara profesional dibutuhkan untuk memperluas penyampaian informasi mengenai program perkoperasian kepada masyarakat serta koperasi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Hal tersebut mencakup koperasi yang sudah berjalan dan terus diperkuat hingga Kopdes Merah Putih yang saat ini tengah dikembangkan pemerintah.

Ferry pun menegaskan bahwa setiap pos anggaran Kemenkop harus memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas serta target kinerja kementerian, dengan penggunaan dana tetap berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan hasil yang dapat diukur.

“Kami memahami bahwa anggaran negara harus digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, kami terus memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan memiliki hasil yang terukur,” tegasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan