Eks Pejabat Kemenag Bongkar Kuota Haji 50:50 Era Yaqut: Tanpa Kajian Hukum, KMA Disebut Di-backdate -->

Eks Pejabat Kemenag Bongkar Kuota Haji 50:50 Era Yaqut: Tanpa Kajian Hukum, KMA Disebut Di-backdate

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO – Fakta baru yang berpotensi mempertebal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan kembali terbuka di persidangan.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, mengakui pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus dilakukan tanpa kajian hukum yang memadai.

Tak hanya itu, Bahiej juga membenarkan adanya permintaan agar penanggalan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dibuat mundur atau backdated.

Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, duduk sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Bahiej terkait proses penerbitan KMA Nomor 1156 yang mengatur pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk tahun 2024.

Kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut disebut tidak memiliki landasan regulasi yang secara tegas mengatur skema 50:50.

Jaksa membacakan keterangan Bahiej dalam BAP yang menyebut Biro Hukum Kementerian Agama tidak memiliki dasar hukum yang menguatkan pembagian kuota tambahan tersebut.

“Tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50,” demikian substansi BAP yang dikonfirmasi jaksa di persidangan.

Bahiej membenarkan keterangan tersebut.

Ia juga mengakui baru mengetahui adanya skema pembagian 50:50 setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024. Dalam proses itu, kata dia, terdapat permintaan percepatan sehingga dirinya tidak membaca secara menyeluruh draf KMA Nomor 1156.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah keputusan strategis yang menyangkut pembagian puluhan ribu kuota haji bisa diproses tanpa kajian hukum yang memadai?

Lebih jauh, Bahiej mengakui bahwa Biro Hukum tidak melakukan pembahasan maupun kajian khusus terkait dasar pembagian kuota tambahan tersebut.

Fakta yang tak kalah mencolok adalah soal penanggalan KMA Nomor 1156 Tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengonfirmasi keterangan Bahiej mengenai adanya permintaan agar tanggal keputusan tersebut dibuat mundur atau backdated atas permintaan pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Bahiej kembali membenarkan isi keterangannya.

“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU,” demikian keterangan yang dikonfirmasi majelis hakim.

Jawaban singkat “iya” dari Bahiej menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta persidangan perkara kuota haji yang kini menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Kementerian Agama.

Persidangan ini pun semakin membuka dugaan adanya proses pengambilan kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembagian kuota 50:50 disebut dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat, sementara dokumen keputusan juga diduga mengalami penyesuaian tanggal.

Kini, pengadilan akan mengurai lebih jauh siapa yang memerintahkan percepatan, bagaimana skema pembagian kuota itu ditetapkan, serta siapa pihak yang berada di balik permintaan backdating terhadap dokumen KMA tersebut.

Kasus kuota haji tambahan yang semula hanya dipandang sebagai persoalan pembagian jatah kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap proses pengambilan kebijakan di internal Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan