GELORA.CO – Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina belum menemukan titik akhir.
Di tengah upaya melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid yang disebut berada di salah satu negara kawasan ASEAN, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan perkara dugaan korupsi lain yang bersinggungan dengan sektor migas.
Kali ini, penyidik Kejagung membidik dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Perkara tersebut bukan persoalan satu transaksi atau satu tahun anggaran. Dugaan penyimpangan yang kini dibongkar penyidik membentang selama sekitar 15 tahun. Nilai yang membuat kasus ini kian menjadi sorotan adalah dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Langkah Kejagung mulai terlihat agresif setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola KSO tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Enam lokasi menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Penyidik menyisir lokasi-lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun tata kelola KSO antara BUMD Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Boks-boks berisi barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan juga terlihat dibawa keluar dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dokumentasi ANTARA menunjukkan penyidik membawa boks dari Kantor Bapenda Bekasi serta Kantor Perseroda PT Migas Bekasi hingga Jumat (18/9/2026) dini hari.
Anang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk penyimpangan yang tengah dibidik. Namun, besarnya dugaan kerugian negara membuat penyidikan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara tata kelola biasa.
“Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” tegas Anang.
Angka tersebut menjadi titik penting bagi penyidik untuk membongkar bagaimana KSO dijalankan selama periode 2009–2024, termasuk bagaimana keputusan bisnis dibuat, bagaimana pengelolaan kegiatan usaha dilakukan, serta pihak-pihak mana saja yang memiliki kewenangan dalam rangkaian kerja sama tersebut.
Nama PT Pertamina EP ikut menjadi sorotan karena perusahaan tersebut merupakan mitra dalam KSO dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Namun, penting ditegaskan, berdasarkan keterangan resmi Kejagung yang tersedia hingga saat ini, belum ada pernyataan bahwa PT Pertamina EP sebagai korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Begitu pula dengan orang-orang yang pernah menduduki jabatan direksi maupun komisaris dalam rentang 2009–2024. Riwayat jabatan atau keterlibatan dalam struktur perusahaan tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Siapa yang bertanggung jawab secara pidana akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Di sinilah penggeledahan menjadi penting. Penyidik kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai jejak keputusan selama 15 tahun: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, serta apakah terdapat tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Di Tengah Perburuan Riza Chalid
Pengusutan perkara KSO Bekasi ini berlangsung ketika Kejagung masih menghadapi pekerjaan besar dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid.
Riza Chalid telah masuk dalam Red Notice Interpol dan menjadi buronan dalam perkara tersebut. Pada Februari 2026, Kejagung menyatakan memperoleh informasi bahwa Riza diduga berada di salah satu negara kawasan ASEAN. Namun, Kejagung ketika itu belum dapat memastikan negara maupun lokasi persis keberadaannya.
Dengan demikian, informasi mengenai Malaysia perlu ditempatkan sebagai dugaan atau laporan sebelumnya, bukan sebagai lokasi yang telah dikonfirmasi Kejagung. Sampai keterangan resmi yang tersedia, yang dipastikan adalah dugaan keberadaannya di salah satu negara ASEAN.
Situasi ini membuat pengusutan sektor migas oleh Kejagung kembali menjadi perhatian. Satu perkara belum selesai dengan buronan yang masih dicari, sementara penyidik kini membuka perkara lain yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama migas dan menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Namun, kedua perkara tersebut harus dipisahkan. Belum ada keterangan resmi Kejagung yang mengaitkan Riza Chalid dengan perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi–PT Pertamina EP.
Fokus penyidikan saat ini adalah mengurai dugaan penyimpangan dalam KSO periode 2009–2024.
Penggeledahan di enam lokasi menjadi langkah awal untuk memperkuat alat bukti. Dari dokumen, keputusan, kontrak, hingga berbagai catatan pengelolaan kerja sama, penyidik akan menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jika dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan perhitungan yang sah, perkara ini berpotensi membuka kembali pertanyaan besar mengenai tata kelola bisnis migas yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Kejagung sendiri belum mengungkap siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Untuk saat ini, penyidikan masih diarahkan pada pengumpulan alat bukti dan pengungkapan konstruksi dugaan penyimpangan.
Dengan rentang waktu mencapai 15 tahun dan nilai dugaan kerugian sekitar Rp2 triliun, publik kini menunggu satu hal: sejauh mana penyidik akan membongkar rantai keputusan KSO tersebut dan siapa saja yang akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Sumber: monitorIndonesia
