Terungkap! Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Bawa-Bawa Nama Prabowo -->

Terungkap! Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Bawa-Bawa Nama Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Lodewyk saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dalam kesaksiannya, Lodewyk menyatakan Nanik kerap menghubunginya terkait program MBG dan beberapa kali menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

"Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden. ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk di persidangan.

Lodewyk menegaskan ia menyampaikan fakta tersebut agar perkara yang sedang diperiksa menjadi jelas. “Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujarnya.

Selain soal dapur MBG, Lodewyk menjelaskan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN. Menurut dia, Nanik mendapat tugas di bidang investigasi.

Pernyataan itu diungkapkan Lodewyk saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai peran Nanik S Deyang di BGN.

"Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?” tanya Kaligis.

Sidang praperadilan ini diajukan Lodewyk Pusung terhadap Kejaksaan Agung. Ia mempersoalkan serangkaian tindakan paksa dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang menjerat dirinya.

Melalui kuasa hukum OC Kaligis, Lodewyk mempertanyakan keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Pihak Lodewyk menilai tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, termasuk tidak adanya minimal dua alat bukti dan tidak dilakukan pemeriksaan klarifikasi terlebih dahulu.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan