GELORA.CO - Pengamat sosial-politik Sutoyo Abadi menilai situasi nasional saat ini sudah semestinya dipandang sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah tegas negara. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang terhadap apa yang disebutnya sebagai State Corporate Crime (SCC).
Pernyataan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis tertanggal 20 Agustus 2026. Menurut dia, SCC merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik dari berbagai unsur kekuasaan.
“Sudah saatnya sekarang Presiden Prabowo mengumumkan perang melawan State Corporate Crime (SCC) yang telah menjelma dan menciptakan negara di dalam negara,” kata Sutoyo.
Ia menyebut SCC sebagai “pengusaha jahat yang tamak” yang bersekongkol dengan pejabat publik, termasuk dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, Polri dan TNI.
“SCC adalah musuh negara sehingga ancaman hukumannya adalah ‘Hukum Perang’ yang berlaku, bukan hukum pidana sipil,” ujarnya.
Sutoyo juga menyinggung persoalan penguasaan lahan dan sumber daya alam. Ia secara khusus menyebut kawasan PIK 1 dan PIK 2 sebagai bagian dari persoalan yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif kedaulatan negara.
“Rebut kembali kedaulatan RI yang telah dirampas oleh State Corporate Crime, yang meliputi wilayah PIK 1 dan PIK 2, dan wilayah lainnya dengan perampasan paksa tanah rakyat, bahkan telah menguasai sumber daya alam dengan membabi buta,” katanya.
Menurut Sutoyo, persoalan PIK 1 dan PIK 2 serta kasus-kasus lainnya tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi menyangkut persoalan yang lebih luas mengenai kedaulatan negara.
“Kasus PIK-1 dan 2 dan kasus lainnya bukan hanya urusan teknis pelanggaran hukum semata-mata, tapi kasus ini urusan pencaplokan kedaulatan negara, sehingga hal ini urusan State Corporate Crime,” ujarnya.
Karena itu, Sutoyo menilai pendekatan terhadap persoalan tersebut harus berbeda apabila SCC telah dikategorikan sebagai musuh negara.
“Maka cara pandangnya berbeda sekali, sehingga cara menghadapinya juga berbeda, karena SCC itu adalah musuh negara, maka hukum yang berlaku adalah Hukum Perang bukan Hukum Pidana Sipil,” katanya.
Ia kemudian meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah konkret atas berbagai persoalan yang dinilainya mengancam kepentingan rakyat.
“Sekarang kita tunggu gebrakan Prabowo untuk mengumumkan perang melawan State Corporate Crime yang sudah menjadi negara di dalam negara,” ujar Sutoyo.
Di bagian akhir pernyataannya, Sutoyo juga menyerukan agar pemerintah memberlakukan kembali ketentuan hukum yang menurutnya dapat digunakan untuk menghadapi kekuatan yang dianggap merongrong kedaulatan negara dari dalam.
“Maka situasi nasional saat ini semestinya berlaku ‘situasi darurat militer’. Hidupkanlah kembali ‘UU Subversif’, untuk mengatasi kekuatan yang merongrong kedaulatan negara dari dalam,” katanya.
Pernyataan mengenai State Corporate Crime, kondisi darurat militer, penerapan “Hukum Perang”, serta tudingan adanya persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik tersebut merupakan pandangan dan pernyataan Sutoyo Abadi dalam rilisnya. Media tidak mengubah substansi pernyataan narasumber menjadi kesimpulan redaksi.
Pihak pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam konteks PIK 1 dan PIK 2, Media memberikan ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Sumber: moneytalk
