GELORA.CO - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pengunggah dan komentator yang diduga terlibat dalam penyebaran unggahan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya ditetapkan tersakan karena membuat informasi yang mengandung unsur hasutan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, salah satu tersangka mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
"Di sini modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial, yaitu Threads," kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
Hendra mengungkapkan, pada 3 Agustus 2026 tersangka mengunggah konten yang diduga berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang juga diduga mengandung hasutan.
Hendra kemudian membacakan isi narasi unggahan tersebut.
"Kedubes Iran Jakarta melalui akun X resmi kedutaan merespons keras statement Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Iran menyatakan mereka tidak pernah memproduksi dan berpikiran untuk membuat persenjataan nuklir. Kedubes Iran kalau butuh koordinat, not visit to contact us."
Menurut Hendra, unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar. Di antaranya berasal dari akun @basterap dan @agamkopibali yang diduga mengandung unsur hasutan.
"Akun @basterap di sini tertulis, 'Enggak usah ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan. Nanti juga nongol kepalanya, tinggal sikat ya'," ujar Hendra.
Sementara itu, komentar akun @agamkopibali berbunyi.
"Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat, kalau mau alamat rumah Kertanegara atau Hambalang saja, sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 boti."
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AYP (49), seorang karyawan swasta, dan AF (40).
AYP berperan mengedit serta mentransmisikan unggahan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Sementara AF diduga berperan mengunggah komentar melalui akun tersebut.
"Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara," tutur Hendra.
Hukuman
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pelaporan FSS masyarakat umum dengan nomor LP B 1498/VIII/2026 pada 4 Agustus 2026.
Untuk pengunggah konten diamankan di Jakarta dan pemberi komentar diamankan di Jawa Tengah. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama empat tahun denda paling banyak sebesar Rp 200 juta.
