GELORA.CO - Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga memperkosa tetangganya sebanyak dua kali saat dalam kondisi mabuk.
Syahrio diduga mendatangi rumah korban pada dini hari dengan alasan hendak mencari makanan. Korban memang berjualan makanan dari rumahnya.
Saat berada di dalam rumah tetangganya, Syahrio langsung melakukan kekerasan fisik hingga korban berusaha keluar untuk meminta pertolongan.
Namun, seorang pria yang berada di sekitar tempat tinggal korban juga dalam kondisi mabuk dan merasa segan kepada pelaku sehingga korban tidak mendapatkan bantuan.
Korban akhirnya kembali ke rumah karena teringat anaknya masih berada di dalam.
Syahrio kemudian memaksa korban hingga pemerkosaan terjadi pada 20 Juli 2026.
Pelaku Kembali Perkosa Tetangga
Tiga hari berselang, Syahrio kembali mendatangi rumah korban pada dini hari. Ia kembali menggunakan alasan hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan Syahrio masuk, tetapi pelaku yang kembali dalam kondisi mabuk diduga memaksa korban hingga pemerkosaan kembali terjadi.
Setelah mengalami kejadian dua kali, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, polisi segera bergerak setelah menerima laporan korban.
"Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku," ujar Sunarton dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Pelaku Ditahan di Rutan Polres Buton
Laporan korban kemudian diproses Polres Buton melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Perempuan berinisial NH datang ke SPKT Polres Buton pada Jumat (7/8/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi sebelum menetapkan oknum anggota Polri berinisial SO sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengatakan, tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Buton.
“Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton,” kata Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).
Selain proses pidana, Bidang Propam Polres Buton menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan Syahrio.
Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan SO serta menggelar perkara untuk proses kode etik profesi Polri.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut," jelas Anwar.
Syahrio dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buton Janji Proses Hukum Pelaku
Anwar mengatakan, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Penanganan perkara tidak membedakan status ataupun jabatan anggota yang terlibat.
Polres Buton juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Langkah itu diperlukan untuk menjaga hak korban dan tersangka serta memastikan penyidikan tetap berjalan.
“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Anwar.
