"Kami Mundur!" Janji Pimpinan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026 -->

"Kami Mundur!" Janji Pimpinan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  –- Sebuah janji bernada ultimatum terlontar dari Senayan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan menyatakan bahwa pimpinan dewan siap meletakkan jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan pada tahun 2026.

Pernyataan berani ini disampaikan langsung di hadapan perwakilan massa aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut menjadi saksi komitmen pimpinan DPR untuk segera merampungkan payung hukum pemberantasan korupsi yang telah lama didesak oleh publik.

Tenggat Waktu 15 Desember 2026

Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna pertengahan Desember mendatang.

"Limit waktu paling lambat untuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," tegas Dasco.

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses legislasi tersebut.

"Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, awasi, agar tanggal 15 (Desember) ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan.



Ia juga menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen bulat antara DPR, Presiden, dan seluruh pihak terkait.


Ruang Aspirasi dan Taruhan Jabatan



Selain menetapkan batas waktu mutlak, pimpinan DPR juga menjamin keterbukaan pembahasan.

Dasco memastikan bahwa sebelum palu sidang diketuk, akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan substantif dari masyarakat.

Tujuannya agar isi undang-undang semakin komprehensif dan tidak melenceng dari harapan publik.

Puncak ketegangan sekaligus emosi dalam audiensi tersebut terjadi ketika Dasco mempertaruhkan jabatannya

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan