GELORA.CO — Perkara dugaan mafia akses judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memunculkan pertanyaan tentang keseriusan negara membongkar seluruh mata rantai judi online.
Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online, tetapi juga pada tindak lanjut aparat penegak hukum dan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI.
Nama Budi Arie muncul dalam persidangan perkara judi online pada 2025. Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli.
Budi Arie juga disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski terdapat persyaratan tertentu yang tidak dipenuhinya. Dalam perkara tersebut, Adhi Kismanto disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judi online.
Perkara tersebut kemudian menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa dan diproses di pengadilan.
Namun, pencantuman nama Budi Arie dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Budi Arie sebelumnya telah membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judi online. Saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan justru berupaya memberantas praktik judi online dan menyatakan siap apabila dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan belum terlihatnya perkembangan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Hari, jika terdapat nama atau informasi baru yang muncul dalam dokumen perkara maupun persidangan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan apakah informasi tersebut telah didalami dan ditindaklanjuti.
“Jadi pertanyaannya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPR kok seperti membiarkan kasus Budi Arie dan kasus judi online ini. Ada apa sebenarnya?” kata Hari kepada dikutip Jumat (28/8/2026).
Hari menegaskan, kritik tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa Budi Arie telah bersalah. Ia mempertanyakan transparansi proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang relevan dalam perkara judi online.
Menurut dia, proses hukum harus mampu menjawab apakah pihak yang disebut dalam perkara telah diperiksa, didalami keterangannya, atau dinilai tidak memiliki keterkaitan pidana berdasarkan bukti yang tersedia.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.
Sorotan kemudian bergeser kepada Panja Judi Online Komisi I DPR RI yang dibentuk pada 2025.
Hari mempertanyakan apakah Panja tersebut masih bekerja atau telah menyelesaikan tugasnya. Jika telah bekerja, masyarakat dinilai berhak mengetahui hasil kajian dan rekomendasi yang telah dihasilkan.
“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari.
Padahal, Panja Judi Online Komisi I DPR tercatat melakukan sejumlah agenda pada 2025.
Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembahasan antara lain berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judi online serta penguatan keamanan siber.
Dokumen DPR juga mencatat kunjungan lapangan Panja Judi Online Komisi I ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.
Sementara itu, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judi Online perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online.
Rangkaian agenda tersebut, menurut Hari, seharusnya bermuara pada hasil yang dapat diketahui masyarakat.
“Jangan hanya membuat Panja tetapi tanpa kerja,” tegasnya.
Selain perkara judi online dan kerja Panja, Hari juga menyinggung laporan harta kekayaan Budi Arie yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 dan diberitakan ANTARA, total kekayaan Budi Arie tercatat sekitar Rp102,1 miliar.
Harta tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan sekitar Rp62,7 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp11,659 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp2,37 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat tidak terdapat utang.
Meski demikian, nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dapat dijadikan bukti adanya keterkaitan dengan perkara judi online. LHKPN merupakan laporan kekayaan penyelenggara negara dan harus dipisahkan dari pembuktian perkara pidana.
Karena itu, berbagai persoalan yang muncul tetap harus ditempatkan dalam proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Hari menilai pemberantasan judi online tidak semestinya hanya berhenti pada pemblokiran situs, penindakan terhadap operator lapangan, maupun rapat koordinasi antarlembaga.
“Penegakan hukum harus mampu mengungkap jaringan, pola operasional, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam ekosistem judi online,” ucapnya.
Komisi I DPR pada awal 2025 juga menyoroti masih maraknya iklan dan tautan judi online di berbagai platform media sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan, meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan.
Dalam konteks itu, hasil kerja Panja Judi Online menjadi penting untuk diketahui publik. Masyarakat setidaknya perlu mendapatkan informasi mengenai rekomendasi yang telah dihasilkan, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, maupun tindak lanjut terhadap kementerian dan lembaga terkait.
Pada akhirnya, persoalan yang mengemuka bukan semata soal siapa yang namanya muncul dalam perkara judi online.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah setiap informasi yang terungkap dalam proses hukum benar-benar ditindaklanjuti secara objektif.
Jika seseorang disebut dalam dokumen perkara, proses hukum harus mampu memberikan jawaban apakah yang bersangkutan telah diperiksa, didalami keterangannya, atau berdasarkan bukti yang ada memang tidak memiliki keterkaitan pidana.
Prinsip yang sama berlaku terhadap kerja lembaga legislatif. Panja yang dibentuk untuk mengawasi persoalan judi online semestinya menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik.
Pemberantasan judi online membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berbasis bukti. Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk ketika nama seorang mantan pejabat negara muncul dalam dokumen perkara.
Dengan demikian, fakta persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam berkas perkara. Setiap informasi yang relevan harus ditelusuri, diuji, dan dijelaskan berdasarkan mekanisme hukum.
Sebab, ukuran keseriusan negara dalam memberantas judi online bukan hanya berapa banyak situs yang diblokir atau pelaku yang ditangkap, tetapi seberapa jauh jaringan dan pihak-pihak yang berperan di dalamnya mampu dibongkar secara terbuka dan adil.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” tuntas Hari
Sumber: monitorIndonesia
