Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judol, Kebal Hukum? -->

Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judol, Kebal Hukum?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO — Munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online (judol) kembali membuka pertanyaan yang lebih besar, sejauh mana aparat penegak hukum berani menelusuri seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tanpa tebang pilih.

Sorotan itu mencuat setelah nama Budi Arie disebut dalam persidangan perkara judi online pada 2025. Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie disebut antara lain menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli.

Budi Arie juga disebut memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja meski terdapat persyaratan tertentu yang tidak dipenuhinya. Dalam perkara tersebut, Adhi disebut memiliki tugas mencari data atau tautan situs judi online.

Perkara itu kemudian menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa dan diproses melalui persidangan.

Namun, pencantuman nama seseorang dalam surat dakwaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Status bersalah tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Budi Arie sebelumnya juga telah membantah tudingan bahwa dirinya melindungi situs judi online. Saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan justru berupaya memberantas praktik judi online dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi.

Fakta Persidangan Jangan Berhenti di Ruang Sidang

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan belum terlihatnya perkembangan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam perkara tersebut.

Menurut Hari, setiap nama atau informasi baru yang muncul dalam dokumen perkara maupun persidangan semestinya menjadi bahan pendalaman aparat. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah fakta tersebut telah diperiksa, diklarifikasi, atau justru dinilai tidak memiliki keterkaitan pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Jadi pertanyaannya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPR kok seperti membiarkan kasus Budi Arie dan kasus judi online ini. Ada apa sebenarnya?” kata Hari dikutip jumat (28/8/2026).

Hari menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan Budi Arie bersalah. Persoalannya adalah transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang relevan dengan perkara.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.

Bagi Hari, justru karena seseorang belum terbukti bersalah, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan maupun pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah nama yang muncul hanya sebatas informasi dalam perkara atau memiliki relevansi pidana yang lebih jauh.

Pertanyaan serupa diarahkan kepada DPR. Hari mempertanyakan keberadaan serta hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI yang dibentuk pada 2025.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah Panja tersebut masih menjalankan tugasnya atau telah menyelesaikan seluruh agenda. Jika telah bekerja, hasil kajian, kesimpulan, dan rekomendasinya seharusnya dapat diketahui publik.

“Panja masih ada atau sudah bubar? Apa hasilnya, harus dilaporkan kepada masyarakat. Jangan hanya membuat panja tetapi tanpa kerja,” kata Hari.

Padahal, Panja Judi Online Komisi I DPR tercatat menjalankan sejumlah agenda pada 2025.

Pada 22 Januari 2025, Panja menggelar rapat bersama pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembahasan antara lain menyangkut efektivitas pengawasan dan pengendalian konten judi online serta penguatan keamanan siber.

Panja juga tercatat melakukan kunjungan lapangan ke Kemkomdigi pada 24 Maret 2025.

Sementara itu, kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut Panja Judi Online perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online.

Artinya, sederet agenda tersebut semestinya tidak berhenti sebagai catatan rapat dan kunjungan kerja. Ada tuntutan agar seluruh rangkaian itu menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat diukur tindak lanjutnya.

Hari juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Budi Arie.

Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 dan diberitakan ANTARA, total kekayaan Budi Arie tercatat sekitar Rp102,1 miliar.

Kekayaan tersebut antara lain terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp62,7 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp11,659 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp2,37 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat tidak terdapat utang.

Namun, angka kekayaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti keterkaitan seseorang dengan perkara judi online. LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara dan tidak menggantikan proses pembuktian dalam perkara pidana.

Karena itu, setiap dugaan harus tetap diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi Hari, perang melawan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs, penangkapan operator lapangan, atau sekadar rapat koordinasi antarlembaga.

Yang jauh lebih penting adalah membongkar bagaimana ekosistem tersebut bekerja, siapa yang menyediakan akses, bagaimana jaringan beroperasi, serta siapa saja yang memiliki peran strategis di baliknya.

“Penegakan hukum harus mampu mengungkap jaringan, pola operasional, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam ekosistem judi online,” ucapnya.

Komisi I DPR pada awal 2025 juga telah menyoroti masih maraknya iklan dan tautan judi online di berbagai platform media sosial. Fakta tersebut menunjukkan pemberantasan judi online masih menghadapi persoalan serius meskipun berbagai langkah penindakan telah dilakukan pemerintah.

Di titik inilah hasil kerja Panja Judi Online menjadi relevan. Publik membutuhkan jawaban konkret: apa rekomendasinya, apa evaluasinya terhadap kebijakan pemerintah, dan sejauh mana rekomendasi tersebut telah dijalankan kementerian maupun lembaga penegak hukum.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Nama

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang nama Budi Arie yang muncul dalam dokumen perkara.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah apakah setiap fakta yang terungkap di persidangan benar-benar ditelusuri aparat, atau berhenti sebatas menjadi bagian dari berkas perkara?

Jika tidak ditemukan bukti keterlibatan pidana, publik juga berhak memperoleh penjelasan bahwa fakta tersebut telah diperiksa dan tidak memenuhi unsur pidana.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti baru, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun status seseorang.

Pemberantasan judi online hanya akan dipercaya publik apabila penegakan hukumnya konsisten. Pelaku lapangan tidak boleh menjadi satu-satunya sasaran sementara dugaan peran pihak yang lebih besar tidak pernah mendapatkan kejelasan.

Karena itu, sorotan terhadap Budi Arie semestinya menjadi momentum bagi APH dan DPR untuk membuka kembali seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara judi online.

Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah, melainkan memastikan tidak ada fakta yang sengaja dibiarkan menggantung dan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang yang kebal hukum,” tegas Hari

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan