Gibran Harusnya Mundur Jika Tahu Diri dan Tahu Malu -->

Gibran Harusnya Mundur Jika Tahu Diri dan Tahu Malu

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Gibran Harusnya Mundur Jika Tahu Diri dan Tahu Malu

GELORA.CO -
  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali disorot Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.

Menurut Denny, putusan MK tersebut hingga kini masih menjadi persoalan serius dalam ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai proses tersebut membuat publik dipaksa menerima pencalonan Gibran dengan mengubah atau “membengkokkan” aturan konstitusi.

“Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Karena dengan keputusan MK tersebut Gibran Rakabuming yang merupakan anak Jokowi bisa melenggang menjadi wakil presiden,” ujar Denny di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menilai aturan konstitusi semestinya memiliki kedudukan yang sakral dan tidak boleh diubah demi kepentingan politik sesaat.

“Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi. Dalam tataran ketatanegaraan itu harusnya punya nilai sakral yang harus dihormati,” katanya.

Denny juga menilai kapasitas Gibran masih membutuhkan waktu untuk mencapai level sebagai pemimpin nasional. Menurutnya, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak terlepas dari kalkulasi politik Prabowo Subianto untuk memenangkan kontestasi.

“Masuknya Gibran ini karena Prabowo menganggap Gibran itu golden ticket untuk kemenangan 2024. Bukan karena ingin mendapatkan dukungan Jokowi pribadi, tapi Jokowi sebagai presiden kala itu punya akses terhadap aparat kekuasaan dan anggaran,” ungkapnya.

Denny menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya pergeseran dalam praktik demokrasi Indonesia. Ia menyebut kontestasi politik saat ini semakin dipengaruhi oleh kekuatan uang dan dugaan praktik kecurangan.

“Menangnya pemilu kita itu sekarang ada strateginya politik uang atau politik curang,” ujarnya.

Menurut Denny, kondisi tersebut merupakan persoalan bersama yang perlu segera dikoreksi agar demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia kembali berada pada jalur yang semestinya.

“Karena ini kepentingan sesaat, menurut saya harus diluruskan. Ini dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi segera kalau kita ingin Indonesia punya harapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden. Ia menegaskan konstitusi mengatur wakil presiden akan menggantikan presiden apabila jabatan Presiden mengalami kekosongan.

Karena itu, Denny menilai potensi perbedaan kepentingan antara Prabowo dan Gibran maupun dengan keluarga Jokowi bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perjalanan pemerintahan.

“Jika posisi presiden terjadi kekosongan maka konstitusi kita mengatur bahwa wakil presiden yang naik. Jadi potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin,” katanya.

Denny pun menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena posisi Gibran sebagai wakil presiden membuatnya memiliki konsekuensi konstitusional yang besar apabila terjadi sesuatu terhadap Presiden Prabowo.

Denny menegaskan, persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua pilihan. Menurutnya, jika Gibran tidak memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden, maka opsi lainnya adalah dilakukan upaya untuk memundurkannya dari jabatan tersebut.

"Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu," pungkasnya. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google