GELORA.CO - Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. mendesak pemerintah segera membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya pimpinan Rosario De Marshall alias Hercules. Menurutnya, kehadiran ketua umum dan anggota ormas itu di lokasi kerusuhan pascademonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang.
Meski DPP GRIB Jaya membantah terlibat aksi kericuhan, pihaknya mengakui Hercules dan sejumlah anak buahnya berada di lokasi. Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan kehadiran itu hanya untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan memprovokasi atau terlibat bentrokan.
Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Hercules sebelumnya yang mengaku siap membantu TNI-Polri mengamankan situasi jika terjadi kericuhan.
Bagi Khozinudin, klaim “upaya persuasif” itu justru bermasalah. Ia merujuk Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat. Memantau keadaan, menjaga kondusivitas, apalagi mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, itu tugas kepolisian. Bukan ormas,” tulisnya.
Menurutnya, tindakan GRIB Jaya memenuhi unsur “mengambil peran negara”. Konsekuensinya, ormas itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (2) UU Ormas.
Sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum. Khozinudin menyinggung preseden pembubaran HTI dan FPI sebagai perbandingan: jika ormas lain bisa dibubarkan karena isi AD/ART atau dakwah tertentu, maka GRIB Jaya yang dinilai mengambil alih tugas aparat seharusnya diperlakukan sama.
“Apabila GRIB Jaya memiliki badan hukum di Kemenkum, statusnya wajib dicabut. Jika hanya punya SKT di Kemendagri, surat itu juga wajib dicabut. Intinya, pemerintah wajib membubarkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun kepolisian atas desakan tersebut.
