YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dituntaskan secara terbuka dan transparan. Dia juga menyoroti penyerahan penyidikan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai janggal.

Arif mengatakan, kasus tersebut penting diselesaikan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.


"Saya kira penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' di iNews, Kamis (16/7/2026).


Menurut dia, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Dia menyebut banyak pihak sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, padahal yang terjadi adalah penyerahan penyidikan kepada kejaksaan.

"Makanya kemarin YLBHI mengeluarkan statement bahwa penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan banyak pihak sempat terkecoh ya, pelimpahan itu dipikinya P21, tetapi ternyata adalah penyerahan kasus. Penyidikannya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.


Arif menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku.

"Kami menilai itu merusak sistem hukum. Karena dalam KUHAP tidak mengenal penyerahan penyidikan, yang dikenal adalah pelimpahan. Jadi P21 yang dilanjutkan penuntutan," katanya.


Dia menambahkan, YLBHI melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kita melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini," ucapnya.


Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google