Status Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka Jadi Saksi, Loyalis Jokowi: Makin Bodor!

Status Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka Jadi Saksi, Loyalis Jokowi: Makin Bodor!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, memberikan komentar pedas terkait perkembangan terbaru kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Lewat salah satu unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto menyoroti perubahan status hukum dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, penanganan perkara itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Yang menjadi sorotan, status hukum para pihak dalam perkara tersebut berubah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) berstatus sebagai tersangka. Kini, keduanya kembali berstatus sebagai saksi.

"Kasus diambil alih Kejagung, status hukumnya 'turun' dari tersangka jadi saksi setelah Kejagung terbitkan sprindik baru," tulis Loyalis Jokowi ini, dikutip Kamis (16/7/2026).

Dede pun menyoroti langkah institusi Kejaksaan Agung yang menurutnya sudah di luar nalar.

"Makin bodor saja kelakuan institusi itu. 😏," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan Don Ritto (DR) menjadi saksi.

Status hukum keduanya berubah setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penanganan dugaan korupsi proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik senior untuk menangani perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum tersebut merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara.

Langkah itu merupakan realisasi proses hukum atas pengambilalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang menjelaskan, sprindik umum bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel.

Sementara sprindik umum bernomor 44 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU PLN yang ditengarai menjadi penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun sprindik umum bernomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google