Sidang Perdana Memanas! Dokter Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi, Pengacara Murka Berkas Disembunyikan

Sidang Perdana Memanas! Dokter Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi, Pengacara Murka Berkas Disembunyikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
-  Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Agenda sidang yang seharusnya berjalan lancar justru diwarnai ketegangan antara pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dr. Tifa dituduh melakukan pencemaran nama baik secara lisan bersama Roy Suryo.

Tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial tanpa bukti yang sah, yang kemudian menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo.

JPU mengungkapkan bahwa Jokowi baru menyadari adanya fitnah tersebut setelah beredarnya unggahan di media sosial.

Sebanyak 28 unggahan terkait tuduhan ijazah palsu dipantau oleh tim hukum Jokowi, di mana lima di antaranya secara spesifik merujuk pada perbuatan terdakwa.

Jaksa menegaskan bahwa Jokowi sah terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah mengantongi ijazah nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," jelas Jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, dr. Tifa didakwa dengan Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengacara dr. Tifa Murka: "Ada Apa Ini?"


Ketegangan memuncak setelah sidang selesai. Kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, meluapkan kekesalannya kepada awak media karena merasa pihaknya tidak menerima berkas dakwaan secara lengkap.

Abdullah mengaku telah memerintahkan timnya untuk meminta berkas perkara ke JPU, namun hanya menerima sebagian kecil dari dokumen yang seharusnya ada.

"Bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif. Oleh sebab itu kami tadi sempat menyatakan bahwa ketentuan dari KUHAP ya, khususnya KUHAP lama dan sebagainya, karena sebagian masih menggunakan KUHAP lama, dalam KUHAP lama itu, yang dimaksud pelimpahan itu, itu termasuk Berita Acara Pemeriksaan. Itu harus diberikan secara lengkap," tegas Abdullah.

Ia menaruh curiga ada dokumen yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak penuntut umum.

"Hanya diberikan seperempat. Padahal yang kami ketahui, itu 1 meter setengah itu berkasnya. Lah, oleh sebab itu, ada tanda tanya besar, ada apa ini kok dokumen-dokumen tidak diberikan pada kami secara fair," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berjalan dengan agenda yang akan berlanjut ke tahap pembuktian lebih lanjut.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google