| Adam Ilyas, S.H., M.H. pendiri sekaligus pimpinan redaksi Literasi Hukum Indonesia |
JAKARTA — “Itu hanya teori. Di lapangan belum tentu begitu.” Komentar dengan nada serupa kerap muncul di akun Instagram @literasihukumcom. Respons tersebut biasanya muncul ketika Literasi Hukum Indonesia mengunggah konten yang menjelaskan hak-hak masyarakat dalam proses hukum, termasuk hak tersangka ketika dimintai keterangan dan hak saksi selama menjalani pemeriksaan.
Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menjelaskan hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Unggahan lainnya membahas hak saksi untuk menjalani pemeriksaan tanpa tekanan. Namun, di antara komentar yang meminta penjelasan lebih lanjut, muncul pula respons warganet yang mempertanyakan apakah ketentuan tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik. Pola komentar “teori berbeda dengan kenyataan” juga terlihat pada unggahan hukum lain di akun tersebut.
Bagi pendiri Literasi Hukum Indonesia, Adam Ilyas, respons semacam itu memperlihatkan salah satu tantangan terbesar dalam mengedukasi hukum melalui media sosial. Persoalannya tidak lagi sebatas menerjemahkan istilah hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana, tetapi juga menjelaskan jarak antara aturan yang tertulis dan kenyataan yang dialami masyarakat.
“Komentar seperti itu tidak selalu berarti masyarakat menolak untuk belajar hukum. Bisa jadi mereka sedang menceritakan pengalaman ketika prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, edukasi hukum tidak boleh memberi kesan bahwa apa yang tertulis dalam undang-undang pasti selalu terjadi di lapangan,” kata Adam.
Menurut Adam, penyampaian informasi hukum kepada publik perlu memisahkan dua hal yang berbeda. Pertama, standar yang seharusnya dijalankan berdasarkan hukum. Kedua, kenyataan bahwa penerapan standar tersebut dapat menghadapi persoalan dalam praktik.
Perbedaan itu menjadi penting ketika konten membahas hak tersangka atau saksi. Pernyataan bahwa seseorang memiliki hak tertentu tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa hak tersebut selalu diberikan secara otomatis. Namun, ketidaksesuaian dalam praktik juga tidak berarti hak yang telah ditentukan oleh hukum menjadi tidak relevan.
Justru dengan mengetahui standar yang seharusnya berlaku, masyarakat memiliki dasar untuk mengenali apakah sebuah pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur. Pengetahuan itu juga dapat membantu seseorang menentukan kapan perlu meminta pendampingan, menyampaikan keberatan, mendokumentasikan kejadian, atau mencari bantuan hukum.
“Mengetahui hak memang tidak serta-merta membuat semua persoalan selesai. Tetapi tanpa mengetahui haknya, seseorang bahkan akan kesulitan mengenali bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan,” ujar Adam.
Tidak Cukup Menjelaskan Bunyi Pasal
Adam menilai konten hukum di media sosial tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “apa bunyi aturannya”. Edukasi hukum juga harus membantu publik memahami konteks, batasan, dan langkah yang tersedia apabila pelaksanaan di lapangan berbeda dari ketentuan.
Karena itu, komentar skeptis di Instagram tidak selalu dipandang sebagai gangguan. Komentar tersebut justru menunjukkan pertanyaan yang belum terjawab oleh konten awal.
Ketika sebuah unggahan menyatakan bahwa saksi tidak boleh diperiksa dengan tekanan, misalnya, pertanyaan publik berikutnya dapat berkembang menjadi: apa yang dimaksud dengan tekanan, bagaimana jika tekanan tetap terjadi, apa yang perlu dilakukan selama pemeriksaan, dan ke mana seseorang dapat meminta bantuan?
Begitu pula ketika membahas hak tersangka. Penjelasan mengenai hak tidak boleh berhenti pada daftar normatif. Masyarakat juga memerlukan pemahaman mengenai situasi ketika hak tersebut berlaku, batas-batas penggunaannya, dan konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil selama proses pemeriksaan.
Tantangan tersebut semakin relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu pokok pengaturan KUHAP tersebut. Namun, perubahan aturan tetap membutuhkan pemahaman publik dan pelaksanaan yang konsisten agar tidak berhenti sebagai norma tertulis.
Berhati-hati Menyederhanakan Hukum
Untuk menjawab persoalan itu, Literasi Hukum Indonesia berupaya menempatkan konten media sosial sebagai pintu masuk, bukan sebagai pengganti penjelasan hukum yang lengkap.
Setiap topik terlebih dahulu ditelusuri dasar hukumnya sebelum diubah menjadi artikel, infografik, carousel, atau video singkat. Proses penyederhanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antarpasal, kondisi penerapan, serta kemungkinan munculnya penafsiran yang keliru.
Menurut Adam, format media sosial memiliki keterbatasan. Persoalan hukum yang sebenarnya bergantung pada konteks dapat terlihat mutlak ketika dipadatkan menjadi beberapa slide atau video berdurasi kurang dari satu menit.
Karena itu, penggunaan kalimat seperti “Anda berhak” harus disertai penjelasan yang memadai. Tanpa konteks, publik dapat mengartikannya sebagai janji bahwa hak tersebut pasti dipenuhi. Sebaliknya, ketika hak itu tidak diberikan dalam praktik, masyarakat dapat menyimpulkan bahwa seluruh edukasi hukum hanya berisi teori.
“Kami harus berhati-hati membedakan antara ‘hukum mengatur demikian’ dan ‘praktik selalu berjalan demikian’. Itu adalah dua pernyataan yang berbeda,” kata Adam.
Platform yang beroperasi melalui situs literasihukum.com dan Instagram @literasihukumcom tersebut memuat berita, opini, materi akademik, basis data peraturan, putusan, serta sejumlah referensi hukum lainnya. Melalui akun pribadinya, @adamilyas02, Adam juga aktif menyampaikan edukasi hukum dan menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.
Skeptisisme sebagai Bahan Evaluasi
Adam mengakui bahwa menjelaskan norma hukum kepada masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan bukan pekerjaan sederhana. Penjelasan yang terlalu normatif berisiko dianggap tidak memahami kenyataan, sedangkan penjelasan yang terlalu pesimistis dapat memperkuat anggapan bahwa memahami hukum tidak memiliki manfaat.
Di antara dua posisi tersebut, Literasi Hukum Indonesia berusaha menjelaskan hukum tanpa menutupi persoalan penerapannya.
Komentar skeptis di Instagram kemudian menjadi pengingat bahwa publik membutuhkan lebih dari sekadar ringkasan pasal. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana sebuah ketentuan bekerja, mengapa pelaksanaannya dapat berbeda, dan langkah apa yang tersedia ketika hak mereka tidak dipenuhi.
Untuk pembahasan yang tidak dapat dipadatkan dalam satu unggahan, konten singkat di Instagram dihubungkan dengan artikel panjang dan basis data di situs. Platform tersebut juga menyediakan akses artikel dan materi hukum premium bagi pembaca yang membutuhkan pembahasan, template dokumen, atau materi pembelajaran yang lebih mendalam.
Pada akhirnya, menurut Adam, tujuan literasi hukum bukan meyakinkan masyarakat bahwa sistem selalu berjalan sempurna. Literasi hukum diperlukan agar publik mempunyai ukuran untuk membandingkan antara tindakan yang mereka alami dan prosedur yang seharusnya dijalankan.
“Literasi hukum bukan janji bahwa kenyataan selalu seideal bunyi aturan. Literasi hukum memberikan masyarakat bahasa untuk mengatakan: ini prosedur yang seharusnya, dan ini bagian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Adam.