GELORA.CO - Tim kuasa hukum dr Tifa menilai terdapat pembalikan proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Kuasa Hukum dr Tifa, Wirawan Adnan merasa ada pemutarbalikan fakta dan penegakan hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Ia mengatakan, kasus ini dianggap sebagai reversal of judicial process artinya yang seharusnya dijadikan terdakwa itu adalah Joko Widodo.
"Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa," tuturnya di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wirawan, penegakan hukum seperti ini menjadi ancaman serius bagi kehidupan berdemokrasi dan merusak tatanan keadilan di Indonesia.
"Karena hukum itu diciptakan bukan untuk nakut-nakuti warga negaranya," jelasnya.
Sementara itu, Abdullah Alkatiri menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar KUHP karena tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Padahal kami ingin tahu, di digital itu apa pemeriksaannya? Apa benar diperiksa atau tidak? Seakan-akan enggan, dan itu dihalang-halangi," singkatnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencemaran nama baik, dr Tifa merasa aneh dengan mantan Presiden Joko Widodo yang mengaku sebagai lulusan Universitas Gadja Mada tapi tak pernah diundang oleh pihak kampus setiap ada acara.
Sejak menjabat Wali Kota Solo, hingga Presiden RI dua priode, Joko Widodo tidak pernah hadir di acara reuni akbar yang diikuti oleh alumni dari semua angkatan.
"Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM) sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," kata Tifa usai sidang, Kamis (16/7/2026
Sumber: Wartakota
