GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dalam kasus ini, Kolonel Budi berkapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung.
“Jadi perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU,” ujar Syarief.
Oleh karena itu, Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.
“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Sumber: idntimes
