Brigjen LMI, Perwira Tinggi Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi Omprengan MBG

Brigjen LMI, Perwira Tinggi Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi Omprengan MBG

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Brigjen LMI, Perwira Tinggi Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi Omprengan MBG

GELORA.CO -
Pengusutan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Pada Kamis (2/7/2026) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN) itu. 

LMI merupakan perwira kepolisian aktif yang berdinas di BGN selaku mantan kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi memastikan tersangka LMI merupakan perwira aktif di Polri. “Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” kata Syarief, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/32026). 

Kata Syarief, Brigjen LMI sudah berstatus tersangka. “Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief.

Tersangka Brigjen LMI, kata Syarief sudah mendekam di sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik menjerat Brigjen LMI sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan huruf b, serta huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto KUH Pidana 2023. 

Syarief menjelaskan, kasus yang menjerat Brigjen LMI menyangkut soal korupsi dalam pengadaan foodtray atau omprengan untuk mitra-mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada BGN.

Kata Syarief, tersangka Brigjen LMI pada 2025, meminta saksi inisial YCS dan saksi RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Dalam pendirian perusahaan itu bermaksud untuk dijadikan sarana dalam melakukan korupsi memperkaya diri sendiri berupa penjualan alat-alat kebutuhan omprengan kepada mitra SPPG. Dalam melakukan perbuatannya itu, tersangka Brigjen LMI membuat taksiran harganya sendiri.

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray (omprengan) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu,” kata Syarief.

Brigjen LMI menjadi tersangka yang ke-7 dalam pengusutan korupsi di MBG. Sebelumnya Jampidsus sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil kepala BGN Lodewijk Pusung, serta Sony Sonjaya. 

Baru-baru ini, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4. Menyusul penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Andrew Mulyono yang diketahui sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Penyidikan korupsi MBG juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat itu adalah Kolonel BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Syarief mengatakan, Kolonel BU juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN dalam klaster pengadaan barang serta jasa. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini, yaitu inisial BU yang di sini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik,” kata Syarief di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Keterlibatan Kolonel BU itu terungkap dari hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan Jampidsus. Namun Syarief menerangkan, karena Kolonel BU merupakan anggota TNI aktif, penyidikan di Jampidsus menyerahkan penanganan lanjutannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). “Untuk itu penanganan terhadap oknum TNI tersebut, yaitu saudara BU itu dilaksanakan koneksitas bersama dengan penyidik pada Jampidmil,” ujar Syarief. 

Koneksitas merupakan mekanisme penyidikan suatu perkara pidana yang pelakunya diketahui melibatkan gabungan antara kalangan sipil maupun militer. Penyidikan di Jampidsus menemukan keterlibatan langsung Kolonel BU dalam skandal korupsi di MBG di BGN. Dari penyidikan yang dilakukan Jampidsus itu, selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Jampidmil untuk segera diumumkan sebagai tersangka.

“Jadi perkara (yang melibatkan Kolonel BU) ini, termasuk dalam pengadaan sepeda motor (di BGN). Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil untuk saudara BU,” ujar Syarief.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Suci Agustiansyah menjelaskan Kolonel BU berlatar belakang anggota TNI aktif dari Korps CPL atau Peralatan. “Kolonel CPL BU ini adalah seorang TNI aktif. Sehingga selanjutnya dilimpahkan ke kami, dan akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi.

Kata dia, Kolonel BU sudah dilakukan pemeriksaan. Dan statusnya saat ini masih sebagai saksi. Meskipun tim penyidikan di Jampidsus sudah menemukan keterlibatan langsung dan peran Kolonel BU, akan tetapi penetapan tersangka terhadap Kolonel BU menjadi ranah penyidikan di Jampidmil.

Pengusutan korupsi program MBG yang ditangani oleh Jampidsus saat ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tersangka utama dalam kasus itu adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus yang juga seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal (Letjen). Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Sony, juga merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).

Baru-baru ini, penyidikan di Jampidsus juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4. Menyusul penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Andrew Mulyono yang diketahui sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Pada Kamis (2/7/2026), penyidik Jampidsus mengumumkan satu perwira Polri aktif, yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN sebagai tersangka ke-7.

Dalam pengusutan skandal MBG di BGN, tim penyidikan Jampidsus menemukan ragam klaster korupsi. Klaster utama terkait dengan jual-beli dan pengaturan titik-titik pendirian dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi produsen, serta penyalur program MBG ke 83 juta penerima manfaat MBG. Pada klaster lainnya penyidik Jampidsus juga menemukan adanya korupsi berupa mark-up pengadaan 21 ribu kendaraan listrik senilai Rp 1,1 triliun. Dan juga penggelembungan harga dalam pengadaan 54 ribu unit televisi 75 inchi, dan 32 ribu pasang sepatu.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google