0leh:Sutrisno Pangaribuan
SIKAP “baper” kembali ditunjukkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut. Bobby Nasution kabur dari Rapat Paripurna tanpa pemberitahuan (minta izin) kepada Pimpinan DPRD, Selasa, 21 Juli 2026.
Tindakan Bobby tersebut masuk kategori pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan DPRD bahkan lebih tinggi dari Gubernur, sebab hanya DPRD satu-satunya lembaga perwakilan rakyat di daerah provinsi. Maka Bobby tidak hanya melecehkan DPRD, tetapi seluruh rakyat Sumut.
Sikap baper sebelumnya ditunjukkan Bobby saat bereaksi terhadap kritik Hasyim (Ketua DPRD Medan saat itu), atas temuan BPK RI terkait lampu pocong. Dalam acara yang disiarkan secara langsung, Bobby menyebut Ketua DPRD suka nitip-nitip proyek.
Sebulan yang lalu juga Bobby baper dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Walikota, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan dalam rencana perjalanan dinas ke luar negeri memenuhi undangan resmi Pemerintah China. Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Walikota dan Ketua DPRD Medan.
Bobby juga baper dengan menyindir Baharudin Siagian (Bahar) dalam acara resmi yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian. Bobby menyindir Bahar karena Pemkab Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang merencanakan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Belum lama berselang, Bobby juga baper terhadap Syah Afandin (Ondim), Bupati Langkat saat itu, dengan menyebut bahwa Ondim adalah singkatan dari “ongkos di muka” dalam acara resmi PAN Sumut. Bobby merasa dirinya pantas menyindir (meledek) siapapun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut.
Interupsi yang diutarakan sejumlah Anggota DPRD Sumut tentang syarat kuorum, didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumut Nomor 1/2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b yakni: Rapat paripurna kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.
Kemudian ayat 2 berbunyi: kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir. Maka Bobby seharusnya mendukung Anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut.
Meski tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumut.
Bobby harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut.
Di sisi lain, sikap baper Bobby dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut mengonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby-Surya di Pilkada Sumut tahun 2024.
Kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna DPRD sebagai sinyal perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukungnya. Keadaan tersebut juga sebagai bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD Sumut dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD dalam menjalankan agenda kerja.
Maka peristiwa bapernya Bobby dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap arogansi Bobby sebagai Gubernur Sumut. rmol.id
(Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)
.jpg)