Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Senilai Rp 7,2 Miliar, Klaim Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Honda

Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Senilai Rp 7,2 Miliar, Klaim Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Honda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah mundurnya Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus.

Penugasan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Menelisik harta kekayaan Rudi Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total kekayaan senilai Rp 7.295.774.122 atau Rp 7,2 miliar. Jumlah harta kekayaan itu dilaporkan pada 29 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.


Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang berlokasi di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan dan Depok. Harta kekayaan properti miliknya sejumlah Rp 6.667.500.000 atau Rp 6,6 miliar.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengklaim hanya memiliki satu kendaraan bermotor yakni, motor Honda tahun 2010 senilai Rp 5 juta. Rudi Margono tidak mencantumkan kendaraan lain dalam LHKPN tersebut.


Ia juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya Rp 77 juta, serta kas dan setara kas Rp 546.274.122. Sehingga total harta kekayaan Rudi seluruhnya mencapai Rp 7.295.774.122

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google