GELORA.CO - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Presiden Prabowo Subianto melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala negara.
Menurut Denny, Prabowo telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.
"Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya," ujarnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (31/7).
Denny mengingatkan agar publik berhati-hati membaca putusan MK, karena banyak bagian yang bersifat ambigu. Di satu sisi, MK menyatakan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi; di sisi lain, MK menegaskan program MBG sendiri tetap konstitusional.
Ia menjelaskan, MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jika tetap ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20% anggaran pendidikan (constitutional mandatory). MK juga menilai program MBG bukan komponen utama pendidikan, karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti sarana-prasarana dan gaji/tunjangan guru.
"Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," ujarnya.
Menurut Denny, meski memahami kompleksitas politik hukum anggaran, MK sebagai pengawal konstitusi seharusnya tegas menyatakan anggaran MBG inkonstitusional dan segera direvisi oleh Presiden serta DPR melalui UU APBN Perubahan 2026.
Jika revisi tahun 2026 tidak memungkinkan karena waktu yang tersisa hanya lima bulan, putusan MK seharusnya berlaku untuk APBN 2027.
"Argumentasi memberikan batas waktu hingga tahun 2028 bukanlah pertimbangan yuridis, tetapi lebih kepada persoalan teknis-politis, yang seharusnya bukan ranah MK untuk memutuskan," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari dana fungsi pendidikan di APBN. Putusan ini dibacakan dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menilai program MBG lebih ditujukan untuk penanganan stunting dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak termasuk komponen utama pendidikan.
