GELORA.CO - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa hukum yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.
Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, kata dia, penyidik seharusnya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Soal keberadaan emas 74 kilogram, Febrie mengatakan nanti penyidik yang akan menjawab siapa pemilik emas yang berada di rumahnya itu.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur
Sumber: Wartakota
