Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie

GELORA.CO - 
Teka-teki tentang siapa pemilik uang dan aset-aset emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terjawab.

Meski belum dibuktikan, Don Ritto (DR), seorang pengusaha mengeklaim diri sebagai pemilik aset uang tunai Rp 476 miliar dan logam mulia lantakan seberat total 74 Kilogram (Kg) yang berada di rumah pribadi di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Pihak Don Ritto, pun membantah aset-aset yang tersimpan di dalam brangkas itu ada kaitannya dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikepalai oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menegaskan, kliennya siap bertanggungjawab dan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut kepada tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Handika, yang menyebut nama panggilan Don Ritto sebagai Idon mengungkapkan, aset-aset yang ditemui di rumah pribadi milik Febrie itu, tak ada kaitannya dengan perkara-perkara korupsi.  “Begini ya. Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul itu, pada 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back-up operasional kantor yayasan,” ujar Handika ketika ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Febrie, pada Jumat (10/7/2026) lalu sudah mengakui rumah yang digeledah polisi di Kompleks Parahyangan Golf-2, pada Rabu (8/7/2026) lalu itu memang milik pribadi. Namun ia tak mengakui aset-aset uang tunai dan emas-emas batangan yang ditemukan polisi itu miliknya.  Namun kata Febrie ketika itu menyampaikan, aset-aset tersebut ada pemiliknya, dan ada kegiatannya, pun ada orang-orang penerima manfaatnya.

Handika melanjutkan, pengakuan Idon yang menerangkan aset-aset di rumah Febrie tersebut merupakan uang operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang penyebaran dan pendidikan keagamaan.

“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan sudah ratusan, mungkin sudah sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama dari kawasan Papua, dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di Banten menerima manfaat dari situ (aset-aset tersebut),” ujar Handika.

Namun Handika, dengan alasan-alasan keselamatan, masih rapat-rapat menyimpan dari khalayak umum tentang nama yayasan dan pesantren, pun penerima manfaat dari aset-aset yang berada di rumah pribadi Febrie tersebut.

“Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” ujar Handika.

Meski begitu, Handika melanjutkan, Idon yang berinisiatif meminta kepada Febrie untuk pemanfaatan sementara rumah di Sentul City tersebut.

Handika menjelaskan, Idon pada 2023  meminta izin kepada Febrie agar rumah pribadi itu digunakan sementara sebagai kantor operasional yayasan. Sebab rumah itu, kata Handika sudah lebih dari 10 tahun tak ditempati oleh Febrie maupun keluarga.

“Rumah itu sudah tidak ditinggali, nggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” kata Handika.

Idon juga kata Handika yang bertanggungjawab sebagai peminjam rumah dalam pengeluaran biaya pengelolaan rumah tersebut.

“Itu dibuktikan dengan alat-alat bukti pendukung, seperti biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang ada di situ, yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” ujar Handika.

Pada 2024, kata Handika, Idon meminta izin kepada Febrie, agar di dalam rumah tersebut dibangun lemari brangkas untuk penyimpanan aset-aset. “Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivias operasional yayasan,” kata Handika.

Dia pun mengungkapkan, hubungan antara Febrie dan Idon memang sudah kenal akrab sejak lama. Keduanya berasal dari kampung yang sama di Jambi, dan satu pertemanan di sekolah, sampai pada almamater sama.

Namun terkait Idon yang meminjam rumah Febrie untuk operasional yayasan dan penyimpanan aset-aset tersebut, tak ada kaitannya dengan si pemilik rumah itu. “Jadi pemilik rumah itu Pak Febrie. Tetapi ditempati, dan penguasaannya (aset-aset) kepemilikan Pak Idon,” ujar Handika.

Dia juga sekaligus membantah sejumlah penyampaian yang mengaitkan aset-aset uang tunai dan emas-emas batangan di rumah pribadi Febrie itu, terkait dengan operasional Satgas PKH.  Ini mengingat posisi Febrie, pada saat menjabat sebagai Jampidsus, merangkap posisi sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjadikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah.

“Sepanjang yang Pak Idon juga sampaikan ke kami, dan alat-alat bukti, clear bahwa tidak ada hubungan dengan Satgas PKH. Enggak ada hubungannya. Itu clear,” ujar Handika.

Resto de’Clan dan Koin Money Changer


Handika juga mengungkapkan, pun tak ada kaitan antara aset-aset yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul City, dengan aset-aset uang tunai setotal Rp 67 miliar yang ditemukan Polri di Resto de’Clan, dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).

Handika mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan Polri di kawasan Cilandak itu, juga banyak ditemukan dokumen-dokumen penting. Tetapi, kata Handika, barang-barang bukti di Resto de’Clan dan Koin Money Changer itu, juga tak ada kaitannya dengan Febrie.

“Itu hoaks. Sepanjang yang kami tahu, de’Clan (dan Koin Money Changer) itu nggak kaitannya dengan pak Febrie,” kata Handika.

Melainkan, kata Handika, aset-aset tersebut ada kaitannya dengan seorang pengusaha nasional yang menyimpan dananya untuk membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kalau yang di Cafe de’Clan itu, kegunaannya untuk pembangunan pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujar Handika. Akan tetapi, Handika, juga belum bersedia mengungkap siapa nama pengusaha nasional si pemilik uang tunai dalam berbagai pecahan lokal dan asing tersebut.

“Bukan hanya itu (yang ditemukan polisi). Sudah ada juga beberapa yang sudah ditransfer ke perusahaan. Resmi. Karena ada kontrak perjanjiannya, dan itu sudah disita oleh penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Handika.

Dia meminta para wartawan untuk menanyakan ke kepolisian langsung tentang siapa pengusaha nasional pemilik aset-aset uang tunai tersebut. Pun nama perusahaan yang sudah diketahui oleh tim penyidik kepolisian tersebut.

Handika tak menampik memang ada kesamaan bentuk maupun merk brangkas yang dibongkar polisi di Resto de’Clan dan Koin Money Changer dengan lemari besi di rumah pribadi Febrie di Sentul City. Karena. kata Handika, memang Don Ritto yang mengontrak teknisi lemari besi yang sama.

Idon, kata Handika, mengambil alih kepemilikan Resto de’Clan dari kerja sama dengan seorang bernama Ferry Boboho atau yang dikenal sebagai FYH. “Memang dulu ada kerjasama dengan Ferry Boboho. Dia kan (Ferry Boboho) pemegang merek dagang restoran Prancis. Kerjasama itu kemudian bangkrut. Setelah bangkrut, diambil alih 100 persen oleh Pak Idon,” ujar Handika.

Resto de’Clan, dulunya bernama Resto Gontran Cherier. Di lokasi itu pada 2024 lalu, ajudan Febrie dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap seorang anggota Densus 88 yang bersama personel antiteror lainnya melakukan penguntitan terhadap Febrie. Setelah kejadian tersebut, nama resto makanan Prancis itu berganti menjadi de’Clan. “Setelah diambil alih full oleh Pak Idon, diganti namanya jadi Cafe de’Clan Signature,” ujar Handika.

Diserahkan ke kejaksaan


Pada Jumat (17/7/2026) tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor resmi menyerahkan seluruh alat-alat dan barang-barang bukti terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Keduanya sejak pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dengan skandal korupsi dalam penanganan perkara korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).

Penyidik kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/7/12026). Sedangkan Febrie, belum sekalipun pernah diperiksa oleh kepolisian sebelum dijadikan tersangka.

Barang bukti yang diserahkan polisi ke tim penyidik kejaksaan, termasuk di antaranya uang tunai dari berbagai pecahan mata uang yang ditemukan di Resto de’Clan dan Koin Money Changer, serta dari hasil geledah di rumah pribadi Febrie di Sentul City.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto mengatakan, dari hasil identifikasi langsung oleh para ahli yang membantu penyidik kepolisian, menyatakan semua barang bukti tersebut berbentuk asli. Termasuk emas lantakan 74 Kg tersebut.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 Kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kombes Budi saat penyerahan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain menyerahkan barang-barang bukti tersebut, penyidik Polri juga menyerahkan tanggungjawab dua tersangka, Febrie dan Don Ritto kepada tim penyidikan di Jampidsus.

Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu mengatakan, dengan penyerahan seluruh barang-barang bukti dan tersangka ke penyidik Jampidsus, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie sebagai tersangka, pengusutan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2027).

Polri, kata Boro juga memastikan akan tetap tunduk, dan percaya terkait proses kelanjutan penyidikan yang saat ini ada di tangan Kejagung. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Boro.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google