Don Ritto Ditahan, Febrie Belum Tersentuh Borgol!

Don Ritto Ditahan, Febrie Belum Tersentuh Borgol!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Don Ritto Ditahan, Febrie Belum Tersentuh Borgol!

GELORA.CO -
Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT Asabri yang tengah diusut Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, proses terhadap Febrie masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Karena itu, belum ada keputusan mengenai penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan mengenai status hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat siang.

Don Ritto dan Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU serta penanganan kasus korupsi PT Asabri. 

Namun, hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan, hanya Don Ritto yang langsung menjalani penahanan.

Sementara itu, Febrie belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga penyidik belum mengambil langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan.

Anang menjelaskan, proses hukum terhadap Febrie tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung, kata dia, menunggu langkah penyidik yang akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

"Yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan waktunya, nanti akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya.

Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan tindakan hukum lain yang akan diambil setelah pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie juga menambah perhatian terhadap proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Di sisi lain, pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menandai perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.

Setelah tahap pelimpahan dilakukan, proses hukum terhadap Don Ritto akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah penyidik terkait pemanggilan dan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, termasuk keputusan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau mengambil tindakan hukum lainnya setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google