GELORA.CO - Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP memperluas jangkauan pemetaan potensi pajak hingga ke tingkat desa, melampaui pendekatan administratif konvensional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi hanya berkutat di balik meja dan tumpukan data administratif di kantor. Institusi pengumpul pundi-pundi negara ini tengah merombak total pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan langkah yang lebih progresif: membawa pengawasan hingga ke tingkat akar rumput, bahkan sampai ke pelosok desa.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku efektif pertengahan Juli 2026, DJP resmi mengadopsi strategi "jemput bola" yang lebih kolaboratif. Tak lagi berjalan sendiri, otoritas pajak kini menggandeng dua pilar keamanan di tingkat desa, yakni Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), untuk memetakan denyut ekonomi di lapangan.
Sinergi di Garis Depan
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan tanpa alasan. Sebagai sosok yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi di wilayah binaannya, mereka diproyeksikan menjadi "mata dan telinga" DJP dalam memetakan potensi perpajakan yang selama ini kerap luput dari radar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa strategi ini merupakan upaya serius untuk menggenjot penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru. "Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak," ujarnya.
Strategi ini sebenarnya telah menunjukkan taji sejak tahun lalu. Sepanjang 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru adalah sebuah lompatan besar dibandingkan capaian tahun 2023 yang hanya 71.933 dan 77.640 pada 2024. Bahkan, kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi ini melonjak signifikan, dari Rp 137,06 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp 1,215 triliun pada 2025.
Perpaduan "Sepatu Lapangan" dan Teknologi
Transformasi pengawasan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan kewilayahan. DJP juga menyuntikkan teknologi mutakhir untuk memperkuat basis data. Jika dulu petugas harus mendatangi satu per satu tempat usaha secara manual, kini mereka didukung oleh teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan web scraping untuk memantau aktivitas ekonomi di dunia digital.
Dalam pedoman terbarunya, DJP membagi metode pengumpulan data menjadi dua jalur:
Pengumpulan Data Lapangan: Meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan aparat desa.
Pengumpulan Data Non-Lapangan: Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data yang belum teridentifikasi, hingga telaah jurnal dan karya ilmiah.
DJP juga akan melakukan "bedah wajib pajak" dan "bedah kawasan ekonomi" untuk memetakan potensi pajak secara lebih presisi. Selain itu, kolaborasi melalui taxation partnership akan menjadi napas baru dalam mengelola data yang lebih transparan dan akuntabel.
Menuju Kepatuhan yang Inklusif
Langkah DJP ini menandai pergeseran paradigma dari pengawasan yang bersifat top-down menjadi lebih berbasis komunitas. Dengan memanfaatkan jaring informasi hingga ke tingkat desa, pajak diharapkan tidak lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat di daerah.
Pemerintah optimistis, melalui keterlibatan lintas instansi dan penggunaan teknologi yang lebih tajam, celah penghindaran pajak dapat diminimalisir. Pada akhirnya, strategi ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi membangun kesadaran pajak yang merata hingga ke pelosok negeri sebuah langkah kecil dari desa untuk kontribusi besar bagi bangsa.
