Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Agar Febrie Nyaman Karena Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar

Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Agar Febrie Nyaman Karena Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kejaksaan Agung mengungkap alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat malam (24/7) sampai 20 hari ke depan. Febrie dinilai banyak berjasa sehingga ditempatkan dalam tahanan yang lebih nyaman di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie. Dia menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut pertimbangan itu sangat masuk akal.

”Kami memastikan yang bersangkutan (Febrie) pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” terang Rudi.

Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.

Baca Juga:Peringatan 30 Tahun Kudatuli, Posko Pandegiling Surabaya Jadi Panggung Kesaksian Sejarah

”Oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujarnya.


Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan masih membuka ruang asa praduga tak bersalah.

”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga kedepannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Usai menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung menjadi tahanan, Febrie merasa dikriminalisasi. Sebab, dia datang sebagai saksi pada siang hari, namun pada pukul 19.00 WIB, status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan bakal langsung ditahan.

”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada awak media saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain merasa dikriminalisasi, Febrie pun sempat pun memberikan keterangan singkat kepada awak media ihwal mekanisme proses hukum yang dia jalan. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.

Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan Kejagung yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan eks petinggi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google