Beredar Surat Perintah Kejagung untuk Setop Pengumpulan Data Terkait Program MBG di Seluruh RI

Beredar Surat Perintah Kejagung untuk Setop Pengumpulan Data Terkait Program MBG di Seluruh RI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi beredarnya surat berisi perintah menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (10/7) oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/7).

Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun media sosial Kejati Jateng.

Arfan tegas menyatakan bahwa pengumpulan data tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta beberapa hari belakangan. Persisnya pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Selain itu, Arfan memastikan tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang bertugas di SPPG Polri. Dia pun menegaskan kembali, sejauh ini pihaknya hanya mengumpulkan data dari setiap SPPG yang tersebar di Jateng.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

Langkah itu juga dilakukan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai aturan hukum. Jika pengelola SPPG memberikan data, semua akan dicatat. Demikian pula sebaliknya, jika data tidak diberikan, petugas Kejaksaan mencatatnya sebagai bagian dari hasil pendataan.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” imbuhnya.
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google