GELORA.CO - Muhammad Said Didu menjenguk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang kini ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengaku melihat langsung kondisi kedua tersangka saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Sabtu (20/6/2026), Said Didu mengatakan Roy Suryo dan dokter Tifa tetap menunjukkan keteguhan meski baru saja ditangkap penyidik.
Ia juga mengungkapkan dokter Tifa tetap bersedia mengenakan rompi tahanan meski sempat ada permintaan dari kuasa hukum dan sebagian pendukung agar hal tersebut tidak dilakukan.
Menurut Said Didu, sikap kedua tersangka tetap tenang saat menjalani proses hukum.
"Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan Roy Suryo dan dokter Tifa," tulis Said Didu melalui akun X miliknya.
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menilai proses penjemputan paksa terhadap kliennya berlangsung dalam kondisi yang tidak wajar.
Menurut dia, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat bersiap menghadiri seminar hasil disertasinya.
Pengacara dokter Tifa, Aziz Yanuar, mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Jokowi Mengaku Siap Buktikan Keaslian Ijazahnya di Persidangan
Menurutnya, kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.
"Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan)" ujarnya dalam wawancara Tribunnews On Focus dipandu host Adila Ulfa Muna Risna dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Aziz juga menyinggung adanya penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Menurut dia, hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Seharusnya menurut KUHP dan KUHAP yang baru, berdasarkan asas lex favor reo dan lex mitior, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," jelasnya.
Kubu Jokowi Dukung Langkah Polisi
Di sisi lain, Peradi Bersatu selaku pihak pelapor mendukung langkah Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Roy Suryo serta dokter Tifa.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun narasi politik.
"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan terkait perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan massa.
"Perkara ini harus dilihat sebagai satu rangkaian proses hukum yang sudah berjalan. Informasi yang kami peroleh, berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Polisi Sebut Berkas Sudah Lengkap
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa bersama Rismon Sianipar sebelumnya masuk dalam klaster kedua tersangka yang dijerat pasal terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Wartakota
