Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Juanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). 

Mendengar putusan tertinggi tersebut, tangis haru keluarga korban seketika pecah di dalam ruang sidang.


Ibunda dari salah satu korban bernama Septia Adinda, Wenni, tampak tidak kuasa menahan aliran air matanya. Dia menangis tersedu-sedu lantaran perjuangannya mencari keadilan bagi sang putri yang tewas mengenaskan di tangan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh institusi peradilan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menilai seluruh unsur dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, didukung kuat oleh ketersediaan alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.


"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, kasus kejahatan kemanusiaan yang menjerat Satria Juanda ini tergolong sangat sadis lantaran melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang nyawanya dihabisi secara berantai dan dimutilasi oleh terdakwa di wilayah Batang Anai tersebut diketahui masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. 

Pascapersidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim.

Dia menilai hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putrinya secara keji. 

Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan. 

"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google