GELORA.CO - Kasus narapidana tewas di dalam tahanan sering kali memicu sorotan publik, investigasi pihak berwajib, dan evaluasi pengamanan.
Kejadian narapidana tewas dalam tahanan di Indonesia umumnya disebabkan tiga faktor utama.
Pertama, penganiayaan atau pengeroyokan oleh sesama warga binaan.
Kedua, dugaan penyiksaan atau kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Ketiga, kondisi kesehatan yang memburuk.
Setiap insiden tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian Hukum dan HAM dengan autopsi jenazah.
Selain itu, pemeriksaan sipir atau napi lain untuk menyelidiki unsur pidana di baliknya.
Kejadian narapidana tewas di lembaga pemasyarakatan (lapas), kembali terjadi.
Anton Kurniawan, mantan polisi yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi, ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.
Sebelum meninggal, Anton sempat diajukan pindah ke Nusa Kambangan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya.
Usulan itu sudah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI beberapa bulan lalu.
"Sudah ada itu suratnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Senin (25/5/2026), dilansir TribunKalteng.com.
Belum lama ini, Anton bahkan mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, tepatnya pada Sabtu (23/5/2026).
Ia mendorong petugas dengan pistol yang diduga diselundupkan istrinya.
Murdiana mengungkapkan, Anton merupakan narapidana dengan kategori high risk atau risiko tinggi.
"Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," ungkapnya
Sumber: Tribunnews
