Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial BS di Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap mantan istri korban berinisial SJ diduga menjadi otak pembunuhan dengan menyewa seorang eksekutor dan menyiapkan dana hingga Rp139 juta untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.

Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni SJ sebagai pihak yang diduga merencanakan pembunuhan dan HW berperan sebagai eksekutor. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga metode Scientific Crime Investigation (SCI).

"Dari hasil penyelidikan terungkap SJ menjadi orang yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Selasa (2/6/2026).


Menurut dia, penyidik menemukan adanya konflik berkepanjangan antara SJ dan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak. Konflik tersebut diduga menjadi pemicu utama munculnya rencana pembunuhan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta. Dana tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk melaksanakan aksi pembunuhan terhadap korban.


HW yang ditangkap di wilayah Kota Bekasi mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Dalam pemeriksaan, dia mengaku rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir tahun 2025.

"Pelaku mengaku telah beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Perencanaan dilakukan jauh hari sebelum kejadian," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, HW beberapa kali mengamati aktivitas korban guna menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Polisi menilai pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang dan tidak dilakukan secara spontan.

Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya meninggal dunia di area ruang makan rumah. Saat pulang ke rumah, dia mendapati suasana rumah sepi dan sebagian lampu tidak menyala.


Karena tidak mendapat respons saat memanggil korban, QAS kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. Dia menemukan korban dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka dan bercak darah sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitas. Saat berada di dalam rumah, korban sempat mengetahui keberadaan pelaku.

Tak lama kemudian, HW menyerang korban menggunakan pisau dan menusuk berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan benda berat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Seusai beraksi, tersangka HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang laptop dan DVR ke aliran Kalimalang serta membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban," ucapnya.

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian kejahatan.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Sumarni.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google