GELORA.CO -Gelombang solidaritas kini tengah digalang untuk menyikapi penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan aktivis Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Merespons tindakan tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) langsung mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Mereka menyoroti bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sarat akan kepentingan politik dan bersifat represif.
Sebagai langkah konkret menghadapi situasi ini, TA-AKAA mengetuk hati masyarakat dan para tokoh publik untuk merapatkan barisan. Fokus utama penanganan saat ini adalah menggalang dukungan nyata di lapangan.
"Kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus dalam surat edarannya yang dikutip redaksi di Jakarta,
Kehadiran para tokoh dan aktivis sangat dibutuhkan sebagai persiapan mendesak jika nantinya upaya hukum permohonan penangguhan penahanan harus segera diajukan.
Selain menyerukan aksi solidaritas, tim hukum yang dikoordinatori oleh Petrus Selestinus, S.H. dan Ahmad Khozinudin, S.H. ini juga menyampaikan tiga poin keberatan.
Pertama, Tindakan Represif yang Tidak Perlu: Roy Suryo dinilai selalu kooperatif dan rajin memenuhi wajib lapor, sehingga upaya penangkapan paksa dinilai sangat berlebihan.
Abaikan Prosedur Beradab: Jika berkas perkara memang sudah lengkap (Tahap II), penyidik seharusnya bisa melayangkan Surat Panggilan resmi, bukan langsung melakukan penjemputan paksa.
Indikasi Intervensi Politik: TA-AKAA meyakini bahwa penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak lagi berjalan di atas norma dan etika, melainkan telah diintervensi oleh kekuatan politik penguasa.
Sumber: RMOL
