KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Silmy Karim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6). Selain kantor Imigrasi, penyidik KPK turut menggeledah dua lokasi lainnya, yakni kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik lembaga antirasuah sejak Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6). Penyidik membuahkan hasil berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Budi menyatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan dianalisis guna mengungkap perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Perkara itu turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrai dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.


"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tegasnya.


Terlebih, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6). Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal dugaan penerimaan uang berkaitan pemerasan dan gratifikasi dari pengurusan izin tinggal WNA.

Sebab, diduga Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta setiap pekan, sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google