Fritz Alor Boy: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

Fritz Alor Boy: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Langkah cepat Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat respons positif.

Apresiasi tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy. Fritz menilai, tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut sudah sangat tepat dan konstitusional.

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan Polda Metro sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Fritz, Jumat, 19 Juni 2026.




Menurut Fritz, proses hukum yang berjalan telah mengacu pada regulasi yang sah, yakni Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

"Penyidik Polda Metro telah menjalankan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pegiat hukum ini memaparkan bahwa penangkapan sekaligus penahanan terhadap kedua figur tersebut telah memenuhi dua syarat utama, yakni syarat objektif dan subjektif.

Dari sisi objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Sementara dari sisi subjektif, penyidik tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan sesuai dengan undang-undang.

"Telah memenuhi syarat subjektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tutur Fritz.

"Roy Suryo dan kawan-kawannya kita lihat terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial maupun televisi," sambungnya menegaskan.

Sebelum penangkapan, mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google