Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

GELORA.CO - -
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.

Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.4000 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google