GELORA.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai klaim polisi yang menyatakan aksi mereka tidak diberitahukan adalah sebuah kebohongan. Pasalnya, BEM UI sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, mempertanyakan klaim polisi yang menyebut aksi Menuju Indonesia Bangkrut pada Jumat (12/6/2026) tidak diberitahukan kepada mereka. Padahal, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan aksi itu kepada polisi.
"Di sini saya ingin klarifikasi dan juga kembali menegaskan bahwa lagi-lagi pemerintah melalui Polri terus membohongi rakyatnya. Bagaimana bisa polisi mengklaim bahwa aksi Menuju Indonesia Bangkrut yang diadakan di Bundaran HI tidak mengirimkan surat pemberitahuan aksi?" kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (15/6/2026).
Menurut Athof, sapaan Yatalathof, tidak ada kewajiban mahasiswa untuk meminta izin dalam melakukan aksi. Polisi juga disebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aksi.
"Sejak kapan aksi tidak boleh dilaksanakan di Bundaran HI secara konstitusi dasar Undang-Undang 1945? Berikut buktinya bahwa Polri kembali membohongi rakyat," kata dia.
Ia menjelaskan, berdemonstrasi merupakan hak warga yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, polisi tetap tidak memperbolehkan mahasiswa melakukan aksi di kawasan Bundaran HI.
"Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat Jumat di Dukuh Atas," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut yang bakal digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Namun, surat pemberitahuan berupa dokumen PDF itu disampaikan melalui pesan WhatsApp. Hal itu dinilai bukan merupakan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada pihak kepolisian.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI," kata dia melalui keterangannya, Ahad (14/6/2026).
Menurut dia, pihaknya mencoba menindaklanjuti pesan itu kepada mahasiswa yang bersangkutan. Namun, upaya itu disebut tidak mendapatkan balasan.
"Saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Reynold.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan juga harus sudah diterima oleh Polri setempat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
