Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Bisa Banyak yang Masuk Penjara

Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Bisa Banyak yang Masuk Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Ekonom senior sekaligus akademisi, Didik J Rachbini, ikut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya yang dikutip pada Selasa (23/6/2026), Didik menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari.

Dalam cuitannya, Didik mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.


"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana," tulis Didik.

Ia kemudian mengutip bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebut bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.

Menurut Didik, ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen.

Dalam unggahannya, Didik juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila surat yang dipalsukan digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat.



Meski demikian, Didik tidak secara langsung menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.



Ia menekankan pernyataannya dengan menggunakan frasa "jika benar", yang merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah.

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.



Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum dan melibatkan sejumlah tokoh yang menyampaikan tudingan maupun analisis terkait dokumen akademik Jokowi.

Sejumlah laporan polisi telah dibuat terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyebarkan kabar bohong mengenai ijazah Jokowi.

Di sisi lain, pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut.



Tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan dokumen asli.



Universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi terkait status akademik dan kelulusan Jokowi.

Meski demikian, polemik tersebut belum sepenuhnya mereda dan masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik maupun media sosial.

Didik menilai aspek hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut dia, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan bahwa apabila suatu dokumen terbukti palsu, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya dapat menjerat pihak yang membuat dokumen tersebut.

Pihak-pihak lain yang mengetahui, menggunakan, atau turut serta dalam penggunaan dokumen palsu juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Didik menilai penting bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli



Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Menurut Rivai, Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek perkara.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Rivai menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menyebut Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah para terdakwa ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.



"Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ujarnya.

Meski demikian, Rivai menekankan pentingnya menjaga independensi jaksa selama proses penuntutan berlangsung.

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa," ungkapnya

Sumber: Wartakota 
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google