GELORA.CO - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam dugaan kasus korupsi MBG
Dadan yang mengenakan rompi merag muda langsung dibawa ke mobil tahanan.
Dadan dibawa keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.12 WIB, Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan tampak termenung saat diboyong masuk ke mobil tahanan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga mengenakan rompi pink. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN dan dua Wakil pada Selasa, 2 Juni 2026.
Selang sehari berikutnya yakni Pada Rabu (3/6) pagi, Kantor BGN Digeledah penyidik Kejagung.
Penggeledahan itu diketahui dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, Kejagung akan merilis kasus ini secara detail petang ini.
