GELORA.CO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menorehkan sejarah baru dalam pelayanan publik dengan meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas, yang diawali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.
Inovasi mutakhir ini memungkinkan masyarakat untuk menunjukkan SIM secara langsung melalui layar telepon genggam, sehingga ke depannya kartu fisik cukup disimpan dengan aman di rumah.
Peluncuran bersejarah ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, didampingi oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Peresmian tersebut dilangsungkan bertepatan dengan momen Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Jakarta, pada hari Jumat (22/5/2026).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memaparkan bahwa terobosan ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan berbasis teknologi yang saat ini tengah dikembangkan secara nasional.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ungkap Wibowo.
Di dalam aplikasi tersebut, data yang tersaji sangat komprehensif, mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kode QR khusus untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.
Kehadiran SIM Digital ini dirancang untuk mendongkrak efisiensi dan mempercepat proses pemeriksaan lalu lintas. Keabsahan dokumen nantinya akan bertumpu penuh pada data di server terpusat, sebuah langkah taktis yang diyakini mampu meminimalkan potensi pemalsuan.
Lebih dari itu, sistem ini juga terintegrasi langsung dengan layanan perpanjangan online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, implementasi penuh secara nasional masih terus disempurnakan seiring dengan penyiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.
Pada tahap uji coba awal yang mulai dilakukan di beberapa wilayah ini, Brigjen Pol Wibowo tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan saat berkendara.
