GELORA.CO - Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF.
Penahanan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan saat ini ada dua laporan polisi yang diterima berkaitan perkara tersebut.
Satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Terkait persoalan yang dialami korban dalam laporannya bahwa para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.
Namun para korban tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Dari hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Kabid.
Rencana tindak lanjut penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kombes Budi menuturkan laporan kedua oleh pelapor NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Keterangan korban bahwa pihaknya sudah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta.
Namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh pihak terlapor.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Posko Pengaduan Korban
Menindaklanjuti banyak korban atas perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.
Diimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung.
Masyarakat yang dirugikan juga dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.
Posko pengaduan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sumber: Tribunnews
