GELORA.CO -Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya pada Senin 13 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan yang ia ajukan terhadap Jusuf Kalla.
Laporan tersebut berkaitan dengan isi ceramah Jusuf Kalla yang videonya beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Dalam pemeriksaan, Gusma dimintai penjelasan mulai dari asal-usul video, isi pernyataan yang dipersoalkan, waktu kejadian, hingga dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
"Pertama kali saya atau kami mendapatkan informasi atau video tersebut dari mana; lalu apa yang dipersoalkan, lengkap ya dengan tanggal berapa. Terus kemudian ditanya juga kira-kira siapa yang terdampak, atau apa namanya, yang terakibat dari isi ceramah tersebut; Bagaimana situasi yang dimaksud kegaduhan," kata Gusma kepada media di Jakarta.
Tak hanya itu, dalam agenda pemeriksaan ini pun, Stefanus membawa sejumlah barang bukti tambahan mulai dari link atau tautan media sosial, tangkapan layar, serta transkrip pernyataan Jusuf Kalla yang dipersoalkan.
"Kami menyerahkan bukti-bukti berupa link media, baik itu Instagram, TikTok, ataupun di YouTube. Lalu kami juga menyerahkan tangkapan layar terkait kegaduhan yang terjadi di sosmed, kegaduhan yang terjadi di masyarakat, termasuk juga transkrip dari video ceramah Pak Jusuf Kalla," kata Gusma.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan pasal terkait dugaan penistaan agama dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan bahwa video yang beredar tidak utuh dan merupakan potongan dari keseluruhan ceramah. Ia menjelaskan, ceramah tersebut disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 5 Maret 2026, dan berisi pengalaman Jusuf Kalla dalam menyelesaikan konflik di Poso dan Ambon.
Menurut Husain, apa yang disampaikan Jusuf Kalla merupakan gambaran kondisi sosial saat konflik berlangsung, bukan pandangan pribadi ataupun ajaran keagamaan. Ia menegaskan bahwa ceramah tersebut justru memuat pelajaran dalam upaya mendamaikan pihak-pihak yang bertikai
Sumber: RMOL
