Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS, Firman Tendry akan Dilaporkan ke Bareskrim

Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS, Firman Tendry akan Dilaporkan ke Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS, Firman Tendry akan Dilaporkan ke Bareskrim

GELORA.CO - 
Polemik serius kembali mencuat di ruang publik setelah aktivis sekaligus pengacara, Firman Tendry Masengi, melontarkan tudingan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai dalang di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB), Robert Bastian Nainggolan, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Firman Tendry ke Bareskrim Polri.

Robert menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik serta merusak stabilitas politik nasional.

Menurutnya, pernyataan yang menyeret kepala negara dalam kasus kriminal tanpa bukti kuat merupakan bentuk fitnah serius.

“Kami sudah lihat video pernyataan Firman Tendry. Ini bukan sekadar kritik. Ini tuduhan langsung terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menilai ini sebagai fitnah dan kebohongan yang harus diproses secara hukum,” tegas Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa narasi seperti ini berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

FPKB memastikan laporan terhadap Firman Tendry tengah disiapkan, termasuk pengumpulan bukti berupa rekaman pernyataan, unggahan media sosial, serta keterangan saksi.

Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Robert menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Dalam kasus ini, Firman Tendry berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika pernyataannya disampaikan melalui media digital.

1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)
Jika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, maka dapat dikenakan pidana fitnah dengan ancaman lebih berat.

3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

4. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Perubahan Terbaru)
Mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Jika pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis isu tertentu, pasal ini juga berpotensi diterapkan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut.

Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang menyentuh isu sensitif antara aktivisme, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kepala negara.

Di tengah dinamika ini, langkah hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. 

Sumber: jakarta1
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita