Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Batas Waktunya

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Batas Waktunya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, masyarakat dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. 

Kebijakan tersebut sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Meski demikian, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara. Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

STNK asli
KTP pemilik saat ini
Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru. Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita