GELORA.CO - Saat aliran duit haram hasil korupsi DJKA 'dikuliti' dalam persidangan terbuka, muncul pengakuan mengejutan terkait mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi yang dikenal loyalis Jokowi itu.
Dia disebut-sebut telah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana besar, guna membantu salah satu kandidat dalam Pilpres 2024 serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
"Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA (Direktorat Jenderal Kereta Api), Danto Restyawan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Rabu (1/4/2026).
Sontak, pengunjung sidang lanjutan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto terkejut. Sidang itu dihadiri Budi Karya Sumadi secara daring. Sebanyak tujuh saksi dihadirkan di PN Medan.
Danto menegaskan bahwa uang yang ia kumpulkan digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumut. Dia mengaku pusing karena harus mencari uang sesuai perintah atasannya.
"Jadi, waktu itu di ruangan ada Pak Dirjen, ada tugas yang harus dikerjakan, dan pusing nyari dananya. Diminta tolong agar dibantu dan diminta koordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta koordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," kata Danto.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu langsung menembak dengan pertanyaan menohok. "Apakah semua uang itu terkumpul?" tandas Kamazaro.
Singkat saja, Danto menyebut uang tersebut terkumpul dan dibayarkan senilai Rp5,5 miliar. "Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar," jawab Danto.
Hakim kembali mengejar dengan pertanyaan: kepada siapa uang tersebut diserahkan? Danto menerangkan, terkait uang Pilpres, hal itu dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian Danto menyebut uang tersebut dari PPK ke kontraktor.
"Waktu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Masih tak puas dengan penjelasan itu, Hakim Kamazaro meminta Danto menjelaskan apakah Eddy Kurniawan Winarto, selaku swasta dan komisaris PT Tri Tirta Permata yang menjadi terdakwa, disuruh oleh mantan Menhub Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres 2024.
Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga diminta kesaksiannya. Dion mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, dengan total anggaran Rp340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.
Sebelum proyek dilelang, Dion mengaku bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan commitment fee 10 persen. Pertemuan berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, serta Muhlis Hanggani Capah.
Dion mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumut, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp11,2 miliar, Chusnul sebesar Rp7,4 miliar, serta Capah sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Budi Karya Sumadi membantah seluruh pernyataan saksi. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu maupun mengumpulkan uang untuk kepentingan politik.
"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," ujar Budi Karya.
Selanjutnya, Hakim Kamazaro meminta Budi Karya untuk bersaksi secara langsung di PN Medan. Jawaban Budi Karya: belum dapat hadir langsung karena masih berada di Kalimantan. Ia berjanji akan hadir dalam sidang selanjutnya yang digelar Rabu (8/4/2026).
Sumber: inilah
