Proses Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Lama dan Bertele-tele, Polisi: Kami Profesional

Proses Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Lama dan Bertele-tele, Polisi: Kami Profesional

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai berlarut-larut.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus itu dilakukan secara profesional dan menyeluruh.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik harus mengakomodasi seluruh peristiwa hukum selama proses berlangsung agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” ujar Iman, dikutip Minggu (19/4/2026).

Ia juga membantah adanya kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sekira satu tahun. 

Menurutnya, hingga kini penyidik tidak menemukan hambatan berarti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, lamanya proses lebih disebabkan upaya penyidik menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum.

Menurut Budi, penyidik mengakomodasi permintaan tersangka, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, serta pengujian di sejumlah laboratorium.



"Ada prinsip equality before the law. Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli," tutur Budi.  

"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata dia.

Baca juga: Jusuf Kalla Murka Dipolisikan, Sebut Tudingan Nista Agama Dipolitisasi Usai Singgung Ijazah Jokowi



Awal mula kasus tersebut ialah dari tudingan keras yang menyebut ijazah S1 Jokowi palsu. 

Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang dinyatakan sah dan diakui kampus.Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi, mengumpulkan ratusan dokumen, serta melibatkan puluhan ahli.

Uji forensik terhadap ijazah juga dilakukan di Puslabfor Polri dan dinyatakan memiliki legitimasi hukum.

"Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian," ujarnya.



Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yangdibagi dalam dua klaster. 

Pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Namun, sebagian memilih penyelesaian melalui jalur damai, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. 

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita